Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Instansi Teknis, Air, Banjir, Drainase, Drainase Perkotaan, Penyelenggaraan Sistem Drainase, Sistem Drainase, Prasarana Drainase, Sarana Drainase, Rencana Induk Sistem Drainase Kota Pontianak, Rencana Tata Ruang Wilayah, Studi Kelayakan Sistem Drainase, Perencanaan Teknik Terinci Sistem Drainase, Pelaksanaan Konstruksi, Sumur Resapan, Kolam Tandon, Kolam Retensi, Bangunan Pelengkap, Sistem Polder, Operasi, Pemeliharaan, Rehabilitasi, Pemantauan, Evaluasi. Ketentuan mengenai Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Wewenang dan Tanggung Jawab; Perencanaan Sistem Drainase; Pelaksanaan Konstruksi Sistem Drainase; Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase; Pemantauan dan Evaluasi Sistem Drainase; Perizinan; Pemberdayaan; Pembiayaan; Hak dan Kewajiban; Peran Masyarakat dan Swasta, Pembinaan dan Pengawasan; Kerjasama; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Perda ini berlaku maka Izin melakukan kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; dan Izin melakukan kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan yaitu untuk izin yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuikan dengan penyelenggaraan sistem drainase berdasarkan peraturan daerah ini; dan untuk izin yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian paling lambat 3 (tiga) tahun
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat