Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat Laporan Pertanggungjawaban APBD, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan CALK, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dengan Opini WTP dan dilampiri dengan LK BUMD/Perusahaan Daerah. Laporan Hasil Pemeriksanaan atas Pertanggungjawaban APBD yang telah diaudit oleh BPK Pwk Prov Kalbar terdiri dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pontianak, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat