Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah; Ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
07 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2016
Tanggal Berlaku
07 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.3, TLD NO.3, LL KOTA PONTIANAK : 8 HLM
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1049 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Pontianak No. 5 Tahun 2021 tentang PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan