-PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KOTA PONTIANAK -
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4, TLD No.4, LL Kota Pontianak : 35 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Pasar Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu dilakukan pemerataan pelayanan perbankan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 21 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 22 Tahun 2006, Peraturan Bank Indonesia No. 8/26/PBI/2006, Permendagri No. 22 Tahun 2011, Permendagri No. 27 Tahun 2013, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Peraturan OJK No. 20/PJOK.03/2014, Perda Kotamadya Dati II No. 3 Tahun 1993.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian Dan Bentuk Badan Hukum, Kedudukan, Tugas Dan Kegiatan Usaha, Modal, Organ Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Pasar Kota Pontianak, Kewenangan Walikota, Dewan Pengawas, Direksi, Organisasi Dan Kepegawaian, Perencanaan Dan Pelaporan, Tahun Buku Dan Pengunaan Laba, Kerja Sama, Asosiasi, Pembubaran, Tanggung Jawab, Ganti Rugi Dan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
35 halaman, 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2015
-PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KOTA PONTIANAK -
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD No.3, LL Kota Pontianak : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) dan ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 21 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 22 Tahun 2006, Peraturan Bank Indonesia No. 8/26/PBI/2006, Permendagri No. 22 Tahun 2011, Permendagri No. 27 Tahun 2013, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kotamadya Dati II No. 13 Tahun 1996, Perda Kotamadya Dati II No. 12 Tahun 1963, Perda Kotamadya Dati II No. 13 Tahun 1996, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
9 halaman, 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.2, LL KOTA PONTIANAK : 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah perlu adanya upaya peningkatan
penanaman modal dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Peundang-undangan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 25
Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU
No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; Perpres No. 27 Tahun
2009; Perpres No. 16 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2012; Permendagri No. 1
Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, DPRD, Walikota, Kebijakan Peningkatan Penanaman Modal;
Penanaman Modal; Penanaman Modal Dalam Negeri, Penanaman Modal Asing; Penanam
Modal; Penanam Modal Dalam Negeri; Penanam Modal Asing; Modal; Modal Asing; Modal
Dalam Negeri; Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik;
Pajak daerah; Retribusi Daerah; Pemberian Insentif; Pemberian Kemudahan; Pengaturan
dan Disinsentif; Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
Bidang Usaha Tertutup; Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan; Ketentuan mengenai
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Asas Penanaman Modal; Kebijakan Penanaman
Modal; Peningkatan Penanaman Modal; Ketenagakerjaan; Pemberian Insentif dan
Kemudahan Penanaman Modal; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Peraturan ini memiliki 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.1, LL KOTA PONTIANAK : 32 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan keuangan daerah sebagai subsistem dari sistem pengelolaan
keuangan daerah merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15
Tahun 2004; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU
No. 23 Tahun 2014; PP no. 24 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun
2005; PP No. 54 tahun 2005; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57
Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No.
38 tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP
No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. * Tahun
2008; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 16 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah, ditambah
angka 77 sampai dengan 114; Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a diubah; Ketentuan Pasal
42 diubah; Ketentuan Pasal 45 diubah; Ketentuan Pasal 52 diubah; Ketentuan diantara
Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 54A; Ketentuan Pasal 66
diubah; Ketentuan Pasal 71 ditambah ayat (8) dan ayat (9); Ketentuan Pasal 84 huruf b
diubah; Ketentuan Pasal 85 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 96 ayat (2) diubah; Ketentuan
Pasal 99 ayat (2) huruf b diubah; Ketentuan Pasal 104 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
diubah; Ketentuan Pasal 155 ayat (2) huruf d diubah; Ketentuan Pasal 156 ayat (8) diubah
dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan ayat (8a), ayat (8b) dan ayat (8c); Ketentuan
Pasal 199 ayat (4) dihapus; Ketentuan Pasal 220 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) diubah;
Ketentuan Pasal 222 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 227 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 249 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 275
ayat (3) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Peraturan ini memiliki 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2014
PERDA Kota Pontianak No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015
-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2015 -
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11, LL KOTA PONTIANAK : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama..
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permendagri No. 37 Tahun 2014, Perda No. 3 Tahun 2010.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2014
-PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT-
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9, TLD No.9, LL Kota Pontianak : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berkenaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 6 Tahun 2011, Perdan No. 6 Tahun 2012, Perda No. 9 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Bentuk Penambahan Penyertaan Modal, Penambahan Penyertaan Modal, Sumber Dana, Pembagian Deviden, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2014.
7 halaman, 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Kapuas Indah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan untuk lebih meningkatkan potensi Perusahaan Daerah Kota Pontianak, sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah maka Perusahaan Daerah Kapuas Indah perlu dikelola secara profesional.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 7 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permen BUMN No. PER-12/MBU/2012, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pembentukan, Pengurus Perusahaan, Pembubaran, dan Ketentuan Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2014.
21 halaman, 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2014
PERDA Kota Pontianak No. 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
Diubah sebagian dengan
PERDA Kota Pontianak No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
-PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA-
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7, TLD NO.7, LL KOTA PONTIANAK : 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan peningkatan pelayanan dan pengembangan tersedianya sarana dan prasarana air bersih secara kontinyu bagi masyarakat Kota Pontianak yang dikelola dan dikembangkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak, Pemerintah Kota Pontianak perlu mengadakan penambahan penyertaan modal daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 22 Tahun 2011, Permendagri No. 27 Tahun 2013, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kotamadya Dati II No. 3 Tahun 1975, Perda Kotamadya Dati II No. 3 Tahun 1993, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2011, Perda No. 14 Tahun 2013, Perda No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2014.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2014
-RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2015-2019-
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6, TLD No.6, LL Kota Pontianak : 409 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pontianak Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 150 ayat (3) huruf e Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pontianak Tahun 2015-2019.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 40 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 28 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, Perpres No. 5 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Perda Kalbar No. 7 Tahun 2008, Perda Kalbar No. 5 Tahun 2013, Perda Pontianak No 8 Tahun 2008, Perda Pontianak No. 10 Tahun 2008, Perda Pontianak No.11 Tahun 2008, Perda Pontianak No. 2 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2014.
- Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila:
a) hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam peraturan yang berlaku;
b) hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c) terjadi perubahan yang mendasar di tingkat kota dan nasional; dan/atau
d) merugikan kepentingan nasional
409 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.4, LL KOTA PONTIANAK : 27 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia
ABSTRAK:
Bahwa nilai-nilai karakter dan akhlak mulia dalam kehidupan masyarakat diyakini sebagai akar yang kokoh dalam menopang keutuhan berbangsa dan bernegara
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 1992, PP No. 39 Tahun 1992, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 74 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. Permendiknas No. 22 Tahun 2006, Permendiknas No. 23 Tahun 2006, . Permendiknas No. 24 Tahun 2006, Permendiknas No. 63 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Dasar, Arah, Tujuan, Fungsi Dan Ruang Lingkup, Prinsip Dan Nilai-Nilai, Dasar Dan Strategi Pelaksanaan Pendidikan Karakter, Penyelenggara Pendidikan Karakter, Tanggung Jawab Dan Koordinasi Pelaksanaan Pendidikan Karakter, Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Karakter, Pengembangan Kurikulum, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama Dan Kemitraan, Penghargaan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
27 halaman, 9 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat