-PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA-
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7, TLD NO.7, LL KOTA PONTIANAK : 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka percepatan peningkatan pelayanan dan pengembangan tersedianya sarana dan prasarana air bersih secara kontinyu bagi masyarakat Kota Pontianak yang dikelola dan dikembangkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak, Pemerintah Kota Pontianak perlu mengadakan penambahan penyertaan modal daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 22 Tahun 2011, Permendagri No. 27 Tahun 2013, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kotamadya Dati II No. 3 Tahun 1975, Perda Kotamadya Dati II No. 3 Tahun 1993, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2011, Perda No. 14 Tahun 2013, Perda No. 1 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2014.
- 14 halaman
|