Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2014

Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2014
Sumber
LD.2014/NO.7, TLD NO.7, LL KOTA PONTIANAK : 14 HLM
Subjek
APBD - BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 743 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Pontianak No. 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kota Pontianak No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan