Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2015

Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Pasar Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian Dan Bentuk Badan Hukum, Kedudukan, Tugas Dan Kegiatan Usaha, Modal, Organ Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Pasar Kota Pontianak, Kewenangan Walikota, Dewan Pengawas, Direksi, Organisasi Dan Kepegawaian, Perencanaan Dan Pelaporan, Tahun Buku Dan Pengunaan Laba, Kerja Sama, Asosiasi, Pembubaran, Tanggung Jawab, Ganti Rugi Dan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Pasar Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
02 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2015
Tanggal Berlaku
02 Februari 2015
Sumber
LD.2015/NO.4, TLD No.4, LL Kota Pontianak : 35 HAL
Subjek
APBD - BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 678 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan