Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah, ditambah angka 77 sampai dengan 114; Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a diubah; Ketentuan Pasal 42 diubah; Ketentuan Pasal 45 diubah; Ketentuan Pasal 52 diubah; Ketentuan diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 54A; Ketentuan Pasal 66 diubah; Ketentuan Pasal 71 ditambah ayat (8) dan ayat (9); Ketentuan Pasal 84 huruf b diubah; Ketentuan Pasal 85 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 96 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 99 ayat (2) huruf b diubah; Ketentuan Pasal 104 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 155 ayat (2) huruf d diubah; Ketentuan Pasal 156 ayat (8) diubah dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan ayat (8a), ayat (8b) dan ayat (8c); Ketentuan Pasal 199 ayat (4) dihapus; Ketentuan Pasal 220 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) diubah; Ketentuan Pasal 222 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 227 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 249 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 275 ayat (3) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
02 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2015
Tanggal Berlaku
02 Februari 2015
Sumber
LD.2015/NO.1, TLD NO.1, LL KOTA PONTIANAK : 32 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 604 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan