Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah, ditambah angka 77 sampai dengan 114; Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a diubah; Ketentuan Pasal 42 diubah; Ketentuan Pasal 45 diubah; Ketentuan Pasal 52 diubah; Ketentuan diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 54A; Ketentuan Pasal 66 diubah; Ketentuan Pasal 71 ditambah ayat (8) dan ayat (9); Ketentuan Pasal 84 huruf b diubah; Ketentuan Pasal 85 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 96 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 99 ayat (2) huruf b diubah; Ketentuan Pasal 104 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 155 ayat (2) huruf d diubah; Ketentuan Pasal 156 ayat (8) diubah dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan ayat (8a), ayat (8b) dan ayat (8c); Ketentuan Pasal 199 ayat (4) dihapus; Ketentuan Pasal 220 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) diubah; Ketentuan Pasal 222 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 227 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 249 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 275 ayat (3) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat