Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Tuban Tahun 2023 Seri E No 14; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-daerah-kabupaten-tuban-nomor-2-tahun-2023-tentang-rencana-pembangunan-industri-kabupaten-tahun-2023-2043-1692768625.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230921%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230921T034922Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=43ef5d979dfa8f801da98776cf63dff373685b263cdae98be23f3d5e6a375e87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Dearah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023- 2043;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 3 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 4 Tahun 2023;
UU No 6 Tahun 2023;
PP No 14 Tahun 2015;
PP No 41 Tahun 2015;
PP No 142 Tahun 2015;
PP No 29 Tahun 2018;
PP No 28 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M- IND/PER/2015;
Permendagri No 113 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2019;
Perda Kab. Tuban No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. Tuban No 17 Tahun 2020;
Perda Kab. Tuban No 18 Tahun 2021.
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah sebagai:
a. pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan Industri sesuai ketentuan; dan
b. pedoman bagi pelaku Industri dan masyarakat dalam membangun Industri di Daerah sesuai ketentuan.
Ruang lingkup pengaturan dari Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Industri Unggulan Daerah;
b. Sistematika;
c. Jangka waktu;
d. Pelaksanaan;
e. Pembinaan dan Pengawasan; dan
f. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Tuban Tahun 2023 Seri C No 2; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-daerah-kabupaten-tuban-nomor-1-tahun-2023-tentang-retribusi-persetujuan-bangunan-gedung-1692770655.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230921%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230921T034920Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=08eea465d204f48848d4fe90502d327de0bbf7f4fac695a82d6f544311e9fe27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka mencapai tujuan otonomi daerah yaitu meningkatkan daya saing daerah, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan saat ini tidak dapat dijadikan dasar pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, sehingga perlu diganti menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka untuk mengisi kekosongan hukum di Kabupaten Tuban terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 6 Tahun 2023;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 10 Tahun 2021;
PP No 16 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Tuban No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Tuban No 11 Tahun 2021.
Dengan nama Retribusi PBG dipungut retribusi atas penerbitan PBG dan penerbitan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung. Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 02);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri C Nomor 02) yang berkaitan dengan ketentuan Izin Mendirikan Bangunan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai PBG, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Tuban Tahun 2023 Seri E No 26; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-bupati-kabupaten-tuban-nomor-30-tahun-2023-tentang-perubahan-ketiga-atas-peraturan-bupati-nomor-30-tahun-2017-tentang-peraturan-pelaksanaan-peraturan-daerah-kabupaten-tuban-nomor-2-tahun-2016-tentang-perangkat-desa-1693816046.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230927%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230927T010841Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=afb4bb1c27f2682ef8a19b50b8811edda6f2a57d4bc85679c4892858d851c924
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya kelancaran pelaksanaan ujian calon Perangkat Desa guna mewujudkan transparansi dan ketertiban dalam masyarakat agar mampu memelihara kesatuan sosial, perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
Permendagri No 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 67 Tahun 2017;
Perda Kab. Tuban No 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Tuban No 16 Tahun 2021;
Perbup Tuban No 30 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Tuban No 11 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor
30 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 24) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati:
a. Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor
2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri E Nomor 34);
b. Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 20;
16 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2022 seri E Nomor 10);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diantara huruf a dan huruf b disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf a1, dan diantara huruf e dan huruf f disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf e1, serta huruf f dan huruf g diubah;
2. Ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf a dan huruf b diubah serta diantara huruf a dan huruf b disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf a1;
3. Ketentuan Pasal 12 diubah;
4. Ketentuan Pasal 13 ayat (5) diubah;
5. Ketentuan judul Paragraf 2 dan Pasal 16 diubah;
6. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 ditambahkan 3 (tiga) Paragraf baru yakni Paragraf 3, Paragraf 4, dan Paragraf 5 serta disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 16A, Pasal 16B dan Pasal 16C;
7. Ketentuan Pasal 17 diubah;
8. Ketentuan Pasal 19 diubah;
9. Ketentuan Pasal 22 diubah;
10. Ketentuan Pasal 22A ayat (1) diubah;
11. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah;
12. Ketentuan Pasal 52B diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Tuban Tahun 2023 Seri D No 1; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-bupati-tuban-nomor-25-tahun-2023-tentang-perubahan-atas-peraturan-bupati-nomor-29-tahun-2022--tentang-uraian-tugas%2C-fungsi-dan-tata-kerja--sekretariat-daerah-kabupaten-tuban-1692849045.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230927%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230927T010838Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=4758126d8daaf2ae8fe2b40eaa2f9d920420c00bf899bfb7cbb6f59c0419a1bb
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan ;
Bupati Nomor 29 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban;
Pasl 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 112 Tahun 2018;
Permendagri No 56 Tahun 2019;
Perda Kab. Tuban No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Tuban No 11 Tahun 2021;
Perbup Tuban No 29 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2022 Seri D Nomor 1), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah;
2. Ketentuan Pasal 9 diubah;
3. Ketentuan Pasal 10 diubah;
4. Ketentuan Pasal 11 diubah;
5. Ketentuan Pasal 12 diubah;
6. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf w dan huruf x diubah;
7. Ketentuan Pasal 14 diubah;
8. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 ditambahkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 14 A;
9. Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Tuban Tahun 2023 Seri E No 13; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-bupati-tuban-nomor-16-tahun-2023-tentang-penerimaan-peserta-didik-baru-pada-taman-kanak-kanak%2C-sekolah-dasar%2C-dan-sekolah-menengah-pertama-yang--diselenggarakan-oleh-pemerintah-kabupaten-tuban-dan--masyarakat-tahun-ajaran-2023/2024-1692759547.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230927%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230927T010835Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=66c6f87ea2a53332d99612f28f3abeecc02d2fb74f0ffb6101f993a251da31a3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kabupaten Tuban Dan Masyarakat Tahun Ajaran 2023/2024
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu mengatur Tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 1 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022;
Perda Kab. Tuban No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Tuban No 11 Tahun 2021;
Perda Kab. Tuban No 5 Tahun 2018;
Perbup Tuban No 87 Tahun 2020;
Perbup Tuban No 44 Tahun 2022.
Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan PPDB di Kabupaten Tuban; Tujuan diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah terlaksananya kegiatan PPDB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Tuban Seri B No 1; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-bupati-tuban-nomor-15-tahun-2023-tentang-alokasi-definitif-bagian-desa-dari-hasil--penerimaan-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah-tahun-anggaran-2022-1692758987.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230927%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230927T010832Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=023d365d8bd2ad89ee586df938285e048b6c3eb4f146d8fee430e17a22b10f53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Definitif Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati Tuban Nomor
32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur pengalokasian bagian Desa dari hasil penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan agar pelaksanaannya berjalan efektif, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Definitif Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun
Anggaran 2022;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 2 Tahun 2020;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Tuban No 4 Tahun 2011;
Perda Kab. Tuban No 10 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Tuban No 13 Tahun 2020;
Perda Kab. Tuban No 11 Tahun 2011;
Perda Kab. Tuban No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tuban No 2 Tahun 2017;
Perda Kab. Tuban No 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tuban No 2 Tahun 2021;
Perda Kab. Tuban No 2 Tahun 2012;
Perda Kab. Tuban No 3 Tahun 2012;
Perda Kab. Tuban No 5 Tahun 2012;
Perda Kab. Tuban No 6 Tahun 2012.
Perda Kab. Tuban No 7 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tuban No 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Tuban No 12 Tahun 2015;
Perda Kab. Tuban No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Tuban No 11 Tahun 2021;
Perda Kab. Tuban No 9 Tahun 2020;
Perbup Tuban No 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tuban No 32 Tahun 2019.
Alokasi Definitif Bagian Desa dari hasil penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp33.134.125.966,00 (tiga puluh tiga miliar seratus tiga puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Pajak Daerah sebesar Rp29.089.356.056,00 (dua puluh sembilan miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh enam ribu lima puluh enam rupiah); dan
2. Retribusi Daerah sebesar Rp4.044.769.910,00 (empat miliar empat puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Tuban Tahun 2023 Seri C No 1; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-bupati-tuban-nomor-14-tahun-2023-tentang-perubahan-atas-peraturan-bupati-tuban-nomor-150-tahun--2021-tentang-tata-cara-pelaksanaan-pemungutan-retribusi--dan-pengelolaan-parkir-di-area-pasar-daerah-1692757652.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230925%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230925T021325Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=1e9de19f238e584cb313a49a7d8d60d2d3e313fa13f6b10c2f915bb75cf565cf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 150 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Dan Pengelolaan Parkir Di Area Pasar Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021, maka Peraturan Bupati Tuban Nomor 150 Tahun 2021 sudah tidak sesuai
dan perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 150 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi dan Pengelolaan Parkir di Area Pasar Daerah;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009 ;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 7 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendag No 21 Tahun 2021;
Permendag No 23 Tahun 2021;
Perda Kab. Tuban No 4 Tahun 2011;
Perda Kab. Tuban No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Tuban No 11 Tahun 2021;
Perda Kab. Tuban No 13 Tahun 2021;
Perbup Tuban No 150 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 150 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi dan Pengelolaan Parkir di Area Pasar Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri C Nomor 3) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah;
2. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2A) ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Tuban Tahun 2023 Seri E No 12; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-bupati-tuban-nomor-13-tahun-2023-tentang-tata-cara-pergeseran-anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah-1692757224.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230925%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230925T021323Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=ba20615c6d0e197c03180c6a5bfc80816fe841c07a066c929fa19d3c8eec8e83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Bab VI Huruf D Nomor 1 Huruf m Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 2 Tahun 2020;
UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 2 Tahun 2020;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Permendagri No 19 Tahun 2016
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020.
Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD meliputi:
a. pergeseran antar organisasi;
b. pergeseran antar unit organisasi;
c. pergeseran antar program;
d. pergeseran antar kegiatan;
e. pergeseran antar sub kegiatan;
f. pergeseran antar kelompok; dan
g. pergeseran antar jenis belanja.
Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yaitu:
a. pergeseran antar objek dalam jenis yang sama.
b. pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD.
c. pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama.
d. perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek dapat dilakukan atas persetujuan PA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Tuban Tahun 2023 Seri E No 9; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-bupati-kabupaten-tuban-nomor-10-tahun-2023-tentang-teknis-pemberian-tunjangan-hari-raya-dan-gaji-ketiga-belas-yang-bersumber-dari-anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah-1692684682.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230925%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230925T021321Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=fca736b01200b543575d6a1f94abda32cf147ea95d91c4ce30088978a4511811
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No 2 Tahun 2020;
UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No 2 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 15 Tahun 2023;
Perda Kab. Tuban No 13 Tahun 2021;
Perda Kab. Tuban No 6 Tahun 2022;
Perbup Tuban No 93 Tahun 2022;
Perbup Tuban No 110 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Tuban No 9 Tahun 2023.
Pejabat Negara, PNS dan Calon PNS, Anggota DPRD, Pimpinan BLUD, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD serta PPPK diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS:
a. sedang cuti diluar tanggungan negara; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupten Tuban Tahun 2023 Sri E No 8; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-bupati-kabupaten-tuban-nomor-8-tahun-2023-tentang-tata-cara-penganggaran-dan-pelaksanaan-belanja-yang-melampaui-tahun-anggaran-1693793376.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230925%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230925T021320Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=43386ef59df344646571e418fe3a6a2ced224d9a50d9c3892a3e55db4b1750c8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN BELANJA YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Lampiran Bab V Huruf T angka 1 huruf h Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan guna mengoptimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu mengatur tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran dan menetapkannya dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 2 Tahun 2020;
UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali. terakhir dengan UU No 2 Tahun 2020;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Tuban No 13 Tahun 2021.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam menyelesaikan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang berdasarkaan ikatan perjanjian/kontrak yang melampaui batas tahun anggaran.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. jenis belanja yang melampaui tahun anggaran; dan
b. tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja yang melampaui tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat