Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2023

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pemberian TPP di lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi: a. prinsip pemberian TPP; b. penetapan besaran TPP; c. kriteria pemberian TPP; d. pemberian dan pengurangan TPP; dan e. penganggaran dan tata cara pembayaran TPP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
22 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2023
Tanggal Berlaku
22 Februari 2023
Sumber
BD Kabupaten Tuban Tahun 2023 Seri E No 2; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-bupati-kabupaten-tuban-nomor-2-tahun-2023-tentang-tambahan-penghasilan-pegawai-aparatur-sipil-negara-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-tuban-1693281711.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230922%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230922T022906Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=133ade16c8d8c0e9d267ee9a286810fa35cc422ff79a60769e3cfd4e98ef42a7
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 465 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan