Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah sebagai: a. pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan Industri sesuai ketentuan; dan b. pedoman bagi pelaku Industri dan masyarakat dalam membangun Industri di Daerah sesuai ketentuan. Ruang lingkup pengaturan dari Peraturan Daerah ini meliputi: a. Industri Unggulan Daerah; b. Sistematika; c. Jangka waktu; d. Pelaksanaan; e. Pembinaan dan Pengawasan; dan f. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat