Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam menyelesaikan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang berdasarkaan ikatan perjanjian/kontrak yang melampaui batas tahun anggaran. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. jenis belanja yang melampaui tahun anggaran; dan b. tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja yang melampaui tahun anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat