Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023

TATA CARA PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN BELANJA YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam menyelesaikan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang berdasarkaan ikatan perjanjian/kontrak yang melampaui batas tahun anggaran. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. jenis belanja yang melampaui tahun anggaran; dan b. tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja yang melampaui tahun anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN BELANJA YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
27 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2023
Tanggal Berlaku
27 Februari 2023
Sumber
BD Kabupten Tuban Tahun 2023 Sri E No 8; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-bupati-kabupaten-tuban-nomor-8-tahun-2023-tentang-tata-cara-penganggaran-dan-pelaksanaan-belanja-yang-melampaui-tahun-anggaran-1693793376.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230925%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230925T021320Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=43386ef59df344646571e418fe3a6a2ced224d9a50d9c3892a3e55db4b1750c8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 276 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan