Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Organisasi Takmir Masjid Agung Tuban diubah sebagai berikut: Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) diubah; Ketentuan lampiran I dan lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Ketentuan lampiran III dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat