Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2023

Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
24 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2023
Tanggal Berlaku
24 Februari 2023
Sumber
BD Kabupaten Tuban Tahun 2023 Seri E No 5; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-bupati-kabupaten-tuban-nomor-5-tahun-2023-tentang-pedoman-pelaporan-gratifikasi-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-tuban-1693281958.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230922%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230922T022910Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=3de58f2300eed1f5e822f000b3f56e1ed28b08dcc44acebb70883c9667adee1b
Subjek
GRATIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 56 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan