Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupten Tuban Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tuban;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas Pembentukan Perangkat Daerah;
3. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
4. Pembentukan UPT;
5. Staf Ahli;
6. Kepegawaian;
7. Ketentuan Lain-Lain;
8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri D Nomor 2);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tu.ban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011
Seri D Nomor 2);
· c. Pasal 1 sampai dengan Pasal 11 dan Pasal 13 sampai dengan
Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 04 Tahun
2008 tentang Organisasi . Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban segaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri D Nomor 3);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Tuban(Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban Tahun 2015 Seri D Nomor 3);
e. Pasal 1 dan Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, Pasal 12 dan Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 12 'I'ahun 2012 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga La.in Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri D Nomor 8);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri D Nomor 3);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2017.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupten Tuban Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuar dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a,maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan menetapkannya dalam suatu Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri A Nomor 09);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri A Nomor 2);.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupten Tuban Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang• Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2008 Seri D Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri D Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
(Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 08);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 08) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 32 dan angka 33;
2. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5);
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yaitu ayat (1a);
4. Ketentuan Pasal 11 diubah;
5. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5);
6. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dan d diubah;
7. Ketentuan Pasal 23 diubah;
8. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4) diubah;
9. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah;
10. Ketentuan Pasal 40 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupten Tuban Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peratu.ran Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pertangjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Seri A Nomor 03);
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2015 Seri A Nomor 5);
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. La:poran Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupten Tuban Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III Pada RSUD dr. R Koesma Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan derajat Kesehatan masyarakat dan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau di RSUD dr. R. Koesma Tuban, maka diperlukan dukungan pembiayaan melalui pengaturan retribusi pelayanan kesehatan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, retribusi pelayanan kesehatan merupakan obyek retribusi jasa umum kelas III yang perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 17
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dipandang perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan sosial ekonomi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III pada ' Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma Kabupaten Tuban;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun
2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran daerah Kabupaten Tuban Seri D Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri D Nomor 09);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2013 Seri E Nomor 20);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor
08);
Pengaturan dan penetapan retribusi pelayanan kesehatan ilaksanakan berdasarkan asas:
kemanusiaan;
manfaat;
keadilan;
keamanan; dan
keselamatan Pasien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
134 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol dapat
membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan nilai- nilai kehidupan masyarakat di Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015, Pemerintah Daerah berwenang membatasi peredaran minuman beralkohol dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M- DAG/PER/1/2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Prinsip Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Ruang Lingkup Pengaturan dalam Perda ini;
5. Golongan Minuman Beralkohol;
6. Peredaran Minuman Beralkohol;
7. Penjualan dan Perizinan Minuman Beralkohol;
8. Larangan;
9. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2004 Seri E Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menciptakan kondisi sosial ekonomi Daerah yang baik dan seimbang maka Pemerintah Daerah perlu mewujudkan hak-hak yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tuban dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah;
b. bahwa sehubungan berlakunya beberapa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan berimplikasi pada ketentuan terkait Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 15);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1
Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2006 Seri E Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 15) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 12 diubah;
4. Ketentuan Pasal 13 diubah;
5. Ketentuan Pasal 17 diubah;
6. Ketentuan Pasal 19 diubah ;
7. Ketentuan ayat (4) Pasal 23 diubah;
8. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 25A ;
9. Ketentuan Pasal 33 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Tuban telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban;
b. bahwa terdapat perubahan beberapa ketentuan yang menjadi acuan dalam Peraturan Daerah tersebut di atas, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban dipandang perlu untuk ditinjau dan disesuaikan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri E Nomor 24);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten
Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 16)
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 24), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 13 dihapus dan angka 15 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 huruf a dihapus;
3. Setelah Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 6A;
4. Bagian Kedua Izin Prinsip Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 dihapus.;
5. Ketentuan Pasal 13 diubah;
6. Ketentuan Pasal 16 ayat 2 diubah;
7. Ketentuan Pasal 18 ayat 1 diubah;
8. Ketentuan Pasal 24 diubah;
9. Ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a dihapus;
10. Ketentuan Pasal 40 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN AKHLAK MULIA
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, serta sehat jasmani dan rohani, maka untuk mewujudkan tujuan tersebut diperlukan pendidikan akhlak mulia sesuai dengan nilai- nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila;
b. bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan akhlak mulia bagi peserta didik pada jenjang dan jalur pendidikan formal, non formal dan informal sesuai dengan kewenangannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu metetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan akhlak mulia;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 199);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2013 Seri E Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Fungsi dan RUang Lingkup Pendidikan Ahlak Mulia;
3. Prinsip dan Nilai Penyelenggaraan Pendidikan Ahlak Mulia;
4. Tujuan, dasar dan strategi pelaksanaan Pendidikan Ahlak Mulia;
5. Pembinaan dan Pengawasan;
6. Penyelenggara Pendidikan Ahlak Mulia;
7. Tanggung Jawab dan Koordinasi Pelaksanaan Pendidikan Ahlak Mulia;
8. Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Ahlak Mulia;
9. Pengembangan Kurikulum;
10. Peran Serta Masyarakkat;
11. Kerjasama dan Kemitraan;
12. Penghargaan;
13. Monitoring dan Evaluasi;
14. Pembiayaan;
15. Sanksi Administratif;
16. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan J alan dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Daerah, diperlukan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjamin kehandalan, keselamatan, kelancaran, ketertiban, keamanan dan kenyamanan, berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan perlu diselenggarakan dengan mengintegrasikan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke dalam satu kebijakan Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat;
c. bahwa dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dalam rangka mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selarnat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman dan efisien, maka perlu mengatur Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang lebih jelas dan tegas serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maim perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu
Lintas;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Nomor 2);
Tujuan Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan di Daerah adalah :
a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian Daerah, memajukan kesejahteraan masyarakat,memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa,serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa;
dan
c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
103 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat