Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 08) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 32 dan angka 33; 2. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5); 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yaitu ayat (1a); 4. Ketentuan Pasal 11 diubah; 5. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5); 6. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dan d diubah; 7. Ketentuan Pasal 23 diubah; 8. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4) diubah; 9. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah; 10. Ketentuan Pasal 40 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat