Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 6 Tahun 2016

PENDIDIKAN AKHLAK MULIA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Fungsi dan RUang Lingkup Pendidikan Ahlak Mulia; 3. Prinsip dan Nilai Penyelenggaraan Pendidikan Ahlak Mulia; 4. Tujuan, dasar dan strategi pelaksanaan Pendidikan Ahlak Mulia; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Penyelenggara Pendidikan Ahlak Mulia; 7. Tanggung Jawab dan Koordinasi Pelaksanaan Pendidikan Ahlak Mulia; 8. Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Ahlak Mulia; 9. Pengembangan Kurikulum; 10. Peran Serta Masyarakkat; 11. Kerjasama dan Kemitraan; 12. Penghargaan; 13. Monitoring dan Evaluasi; 14. Pembiayaan; 15. Sanksi Administratif; 16. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENDIDIKAN AKHLAK MULIA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
11 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2016
Tanggal Berlaku
25 Mei 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 30
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 1516 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan