Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Fungsi dan RUang Lingkup Pendidikan Ahlak Mulia; 3. Prinsip dan Nilai Penyelenggaraan Pendidikan Ahlak Mulia; 4. Tujuan, dasar dan strategi pelaksanaan Pendidikan Ahlak Mulia; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Penyelenggara Pendidikan Ahlak Mulia; 7. Tanggung Jawab dan Koordinasi Pelaksanaan Pendidikan Ahlak Mulia; 8. Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Ahlak Mulia; 9. Pengembangan Kurikulum; 10. Peran Serta Masyarakkat; 11. Kerjasama dan Kemitraan; 12. Penghargaan; 13. Monitoring dan Evaluasi; 14. Pembiayaan; 15. Sanksi Administratif; 16. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat