Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri 3 Nomor 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Jemaah haji
ABSTRAK:
menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan pasal 36 UU no 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang biaya transportasi jamaah haji;
mengingat: 8. UU no 8 th 2019 tentang penyelenggaraan ibdah haji dan umrah; 14.peraturan menteri agama no 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler
peraturan ini mengatur mengenai biaya transportasi jamaah haji, meliputi: ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip, tanggung jawab pemerintah daerah; penyelenggaraan ibadah haji daerah; sumber pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama 1 tahun sejak diundangkan
jumlah 9 halaman + penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri E No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 peraturan saerah kabupaten tuban nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi rumah potong hewan, maka perlumenetapkan peraturan bupati tentang pemberian insentif pemungutan retribusi rumah potong hewan
Mengingat: UU no 28 tahun 2019 tentang pajak daerah dan retribusi daerah; PP no 69 th 2010 tentang tatacara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
peraturan ini mengatur mengenai pemberian insentif pemungutan retribusi rumah potong hewan. pengaturan meliputi: ketentuan umum; syarat, besaran insentif;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
jumlah 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH MINYAK DAN GAS BUMI
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa keberadaan Badan Usaha Milik Daerah memiliki
peran dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dengan menggerakkan aktivitas
perekonomian daerah, mendorong pertumbuhan
ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di
Daerah;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
Daerah serta meningkatkan pelayanan masyarakat
secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan
sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance), diperlukan peningkatan
profesionalisme pengelolaan Perusahaan Daerah
Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Tuban sebagai
Perusahaan Milik Pemerintah Kabupaten Tuban;
c. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 402 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan menyesuaikan pengaturan
pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas
Bumi Kabupaten Tuban perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Minyak dan Gas Bumi Kabupaten
Tuban;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ; 12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 37 Tahun 2016; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Perusahaan
Umum Daerah Minyak dan Gas Bumi Kabupaten
Tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha dan jangka waktu berdirinya; permodalan; modal dasar dan modal yang disetor; penambahan dan pengurangan modal; struktur organisasi; tugas dan wewenang; kepegawaian; dana pensiun; tahun buku, rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran perusahaan; laporan perusahaan dan penggunaan laba bersih; kerjasama, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, serta pemindahan dan penerimaan aset; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Minyak Dan Gas Bumi Kabupaten Tuban
(Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E
Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk ketentuan BAB II Pasal 2 Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak Dan Gas
Bumi Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten
Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 17, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 22),
dinyatakan masih tetap berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 54 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah
Nomor 14 tahun 2016 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor
13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 tentang Uraian
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Tuban, Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016
tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tuban,
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2016
tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Tuban, serta Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/1007/S.SM.01.00/2019, maka
Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan perubahan untuk
disesuaikan dengan perkembangan keadaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 27. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 28. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007; 29. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 30. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; 34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; 37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; 39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 40. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun
2007; 41. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun
2011; 42. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun
2011; 43. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun
2011; 44. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun
2011; 45. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun
2011; 46. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun
2011; 47. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun
2011; 48. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 01 Tahun
2012; 49. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun
2012; 50. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun
2012; 51. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun
2012; 52. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun
2012; 53. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun
2012; 54. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun
2012; 55. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun
2012; 56. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2017; 57. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016; 58. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun
2019; 59. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Nomor
46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; memuat antara lain: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 46
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri A Nomor 12), diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan lampiran I diubah, sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam lampiran I; dan
2. Ketentuan lampiran II pada bagian Dinas Pendidikan,
Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kepegawaian
Daerah dan Sekretariat Daerah diubah, sehingga
berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
mengubah Peraturan Bupati Nomor
46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa upaya peningkatan perlindungan terhadap anak
atas segala hak-haknya guna untuk hidup sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta
terbebas dari segala bentuk kekerasan dan perbuatan
diskriminatif perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah
bersama-sama dengan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13
Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak, perlu
penyesuaian atas perubahan-perubahan peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan perlindungan bagi anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan
Anak;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3143); 6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor
4235); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai
Masalah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3367); 34. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak; 38. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun
2013 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah
Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 15);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014
Seri E Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 20) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 6 dan angka 12 diubah, dan ditambah 6
(enam) angka yaitu angka 20, angka 21 angka 22, angka 23,
angka 24, dan angka 25, 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 huruf c dan huruf i diubah dan
ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf p, ayat (2) dan ayat (3)
Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah; 4. Ketentuan Pasal 7 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf i dan
huruf j; 5. Ketentuan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (1a); 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf g
dan huruf h; 7. Ketentuan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (2a); 8. Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah; 9. Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat; 10. Ketentuan diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan dua Pasal
yakni Pasal 20A dan 20B; 11. Ketentuan diantara Pasal 21 dan Pasal 22 ditambah 1 (satu)
Pasal yaitu Pasal 21A; dst
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
merubah Peraturan Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014
Seri E Nomor 15
jumlah 23 halaman + penjelasan 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA
INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) SEBAGAI PENYAKIT YANG
DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA PADA
RSUD dr. R. KOESMA KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa jumlah penduduJ yang menderita penyakit akibat
terpapar oleh Corona Virus Disease (Covid-19) masih
cukup tinggi dan memerlukan pelayanan medis guna
pemulihan kesehatan ser· ingga dapat beraktifitas dengan
normal;
b. bahwa dalam rangka pemberian pelayanan medis
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terhadap tenaga
medis yang menangani pasien akibat Corona Virus Disease
(Covid-19) Tahun 2021 I perlu diberikan insentif, maka
dapat dipertimbangkan il.ntuk mengalokasikan anggaran
! penanggulangan keadaan tertentu/ darurat bencana
akibat infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) yang tidak
dapat diprediksi sebelumnya;
c. bahwa berdasarkan ~asal 55 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 1lahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, dan 'guna penanggulangan Keadaan
Tertentu Darurat Bencaha Infeksi Corona Virus Disease
(Covid-19) sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan
Wabah dan Upaya Penanggulangannya di Kabupaten
Tuban, masih diperlukan Anggaran Belanja Tidak
Terduga untuk Keperluah Darurat Bencana; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hurufl a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak trerduga Untuk Keadaan Tertentu
Darurat Bencana Infeks~ Corona Virus Disease (Covid-19)
Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan
Upaya Penanggulangannya;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor' 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor i 7 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomqr 32 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 1,44 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomtjr 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nom9r 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah &omor 40 Tahun 1991; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah ~omor 12 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Norn.or 72 Tahun 2012; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Presiden Ndmor 17 Tahun 2018; 16. Peraturan Menteri KJsehatan Nomor 949/Menkes/
SK/VIII/2004; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010; 18. Peraturan Menteri Dalain Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /
Menkes/ 104/2020; 20. Peraturan Daerah Kabtj.paten Tuban Nomor 06 Tahun
2007; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun
2020; 22. Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011; 23. Peraturan Bupati Tuban Nomor 1 Tahun 2014; 24. Peraturan Bupati Tuban Nomor 97 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan
Tidak Terduga untuk Percepatan
Penanganan Corona Virus i Disease (Covid-19) merupakan
Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya
Penanggulangannya pada ~SUD dr. R. Koesma Kabupaten
Tuban, sebesar Rp. 1.918.~60.000,00 (satu miliar sembilan
ratus delapan belasjuta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
yang dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Belanja (RKB).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Jumlah 7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 51 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 3 TAHUN 2017, PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG PEMERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TUBAN
UU NOMOR 12 TAHUN 1950 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 2 TAHUN 1965; UU NOMOR 17 TAHUN 2003; UU 28 TAHUN 2009; UU NOMOR 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH KEDUA KALI DENGAN UU NOMOR 9 TAHUN 2015; PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2015; PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 69 TAHUN 2010; PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH KEDUA KALI DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMR 21 TAHUN 2011; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 06 TAHUN 2007; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 20 TAHUN 2013; PERDA KABUPATEN TUBAN NOMOR 14 TAHUN 2016; PERBUP TUBAN NOMOR 38 TAHUN 2014; PERBUP TUBAN NOMOR 40 TAHUN 2014 SEBAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERBUP TUBAN NOMOR 33 TAHUN 2017; PERBUP TUBAN NOMOR 61 TAHUN 2016;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Pemusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
3. Fungsi, Hak, Kewajiban dan Larangan BPD;
4. Peraturan Tata Tertib BPD;
5. Pimpinan dan Musyawarah BPD;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2006, Seri E Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 /PUU/XII/2014 perihal Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara TeleKomunikasi dan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 155 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , maka Perda Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Reribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu disesuaikan dengan menetapakanPerda tentang Perubahan Perda Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Reribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU Nomor 12 Tahun 1950
3. UU Nomr 28 Tahun 2009
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. Perpres Nomor 87 Tahun 2014
7. Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 sebagaiamana diubah dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2016
8. Permendagri nomor 80 Tahun 2015
9. Perda Kab. Tuban Nomor 20 Tahun 2013
Perda Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Reribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah. Ketentuan yang diubah adalah
1. Pasal 44 diubah
2. Diantara Pasal 44 dan 45 disisipkan Pasal 44A
3. Diantara Pasal 71 dan 72 disisipkan Pasal 71a
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
Perda Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Reribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat