ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan
pembangunan kepemudaan diperlukan pemuda yang
berakhlaq mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan
profesional;
b. bahwa pemuda mempunyai peran strategis dalam
pembangunan daerah, sehingga perlu dikembangkan
potensi dan perannya melalui penyadaran,
pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda sebagai
bagian dari pembangunan daerah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pembangunan kepemudaan serta guna
melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, maka diperlukan pengaturannya dalam
bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
- Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 59
Tahun 2013; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 12. Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor
0944 Tahun 2015; 13. Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor
0945 Tahun 2015; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun
2016; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun
2018 ; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
- Materi pokok: mengatur mengenai Kepemudaanuntuk terwujudnya
pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif,
inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya
saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan,
kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan fungsi; ruang lingkup: a. Tugas, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah;
b. Karakteristik, Arah dan Strategi Pelayanan Kepemudaan;
c. Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda;
d. Perencanaan;
e. Pembangunan Kepemudaan;
f. Prasarana dan Sarana;
g. Organisasi dan Satuan Tugas Kepemudaan;
h. Pencatatan dan Pelaporan;
i. Pemuda Penyandang Disabilitas;
j. Penghargaan;
k. Peranserta Masyarakat;
l. Kerjasama dan Kemitraan;
m. Pendanaan;
n. Pembinaan dan Pengawasan; dan
o. Sanksi Administratif.
|