Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pertumbuhan Lanjut Usia di Kabupaten Tuban
yang semakin meningkat diperlukan pengembangan dan
peningkatan perlindungan dan kesejahteraan secara
terencana, terarah dan berkelanjutan agar tetap dapat
diberdayakan sehingga dapat berperan dalam kegiatan
pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan,
pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia,
dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya
pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sesuai dengan
kewenangan daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1998 tetang Kesejahteraan Lanjut Usia, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia,
Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dalam
upaya Perlindungan dan Kesejahteraan Lanjut Usia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Kesejahteraan Lanjut Usia;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10/HUK/1998 ; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008; 17. Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; 20. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017; 21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2007
Materi pokok: Mengatur mengenai Perlindungan dan
Kesejahteraan Lanjut Usia; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; asas, arah dan tujuan; kewenangan pemerintah daerah; bantuan sosial; kedaruratan; aksesibilitas; peningkatan kesejahteraan bagi lanjut usia; peningkatan kesejahteraan; pelayanan keagamaan dan mental spiritual; pelayanan kesehatan; pelayanan kesempatan kerja; pelayanan pendidikan dan pelatihan; Pelayanan Kemudahan Dalam Penggunaan Fasilitas,
Sarana dan Prasarana Umum; Pelayanan Kemudahan Dalam Layanan dan
Bantuan Hukum; Pemberian Bantuan Sosial; Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia
Tidak Potensial; kawasan ramah lanjut usia; perencanaan strategis; koordinasi; sosialisasi pematauan dan evaluasi; pengahrgaan; peran serta lanjut usia; peranserta masyarakat; peran serta dunia usaha; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
jumlah 36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPEMUDAAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan
pembangunan kepemudaan diperlukan pemuda yang
berakhlaq mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan
profesional;
b. bahwa pemuda mempunyai peran strategis dalam
pembangunan daerah, sehingga perlu dikembangkan
potensi dan perannya melalui penyadaran,
pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda sebagai
bagian dari pembangunan daerah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pembangunan kepemudaan serta guna
melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, maka diperlukan pengaturannya dalam
bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 59
Tahun 2013; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 12. Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor
0944 Tahun 2015; 13. Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor
0945 Tahun 2015; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun
2016; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun
2018 ; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai Kepemudaanuntuk terwujudnya
pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif,
inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya
saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan,
kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan fungsi; ruang lingkup: a. Tugas, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah;
b. Karakteristik, Arah dan Strategi Pelayanan Kepemudaan;
c. Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda;
d. Perencanaan;
e. Pembangunan Kepemudaan;
f. Prasarana dan Sarana;
g. Organisasi dan Satuan Tugas Kepemudaan;
h. Pencatatan dan Pelaporan;
i. Pemuda Penyandang Disabilitas;
j. Penghargaan;
k. Peranserta Masyarakat;
l. Kerjasama dan Kemitraan;
m. Pendanaan;
n. Pembinaan dan Pengawasan; dan
o. Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
jumlah 42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH MINYAK DAN GAS BUMI
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa keberadaan Badan Usaha Milik Daerah memiliki
peran dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dengan menggerakkan aktivitas
perekonomian daerah, mendorong pertumbuhan
ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di
Daerah;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
Daerah serta meningkatkan pelayanan masyarakat
secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan
sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance), diperlukan peningkatan
profesionalisme pengelolaan Perusahaan Daerah
Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Tuban sebagai
Perusahaan Milik Pemerintah Kabupaten Tuban;
c. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 402 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan menyesuaikan pengaturan
pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas
Bumi Kabupaten Tuban perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Minyak dan Gas Bumi Kabupaten
Tuban;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ; 12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 37 Tahun 2016; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Perusahaan
Umum Daerah Minyak dan Gas Bumi Kabupaten
Tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha dan jangka waktu berdirinya; permodalan; modal dasar dan modal yang disetor; penambahan dan pengurangan modal; struktur organisasi; tugas dan wewenang; kepegawaian; dana pensiun; tahun buku, rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran perusahaan; laporan perusahaan dan penggunaan laba bersih; kerjasama, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, serta pemindahan dan penerimaan aset; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Minyak Dan Gas Bumi Kabupaten Tuban
(Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E
Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk ketentuan BAB II Pasal 2 Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak Dan Gas
Bumi Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten
Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 17, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 22),
dinyatakan masih tetap berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2016
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN TUBANTAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Sila Kelima Pancasila mengamanatkan Negara
untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia yang kemudian diterjemahkan lebih lanjut
dalam Pasal 33 UUD 1945 berupa perwujudan
peningkatan kesejahteraan sosial dalam pembangunan
nasional melalui strategi pembangunan dalam konsep
pembangunan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka membangun konsep pembangunan
berkelanjutan, serta sebagai tindaklanjut pelaksanaan
ketentuan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015, yang mengamanatkan Pemerintah
Daerah untuk menyusun dokumen perencanaan
pembangunan antara lain RPJMD sebagai dokumen
perencanaan jangka menengah Daerah, Pemerintah
Kabupaten Tuban telah menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Tuban Tahun 2016-2021; c. bahwa dalam perkembangannya, untuk menyelaraskan
dengan kebijakan Nasional/Provinsi, adanya perubahan
nomenklatur beberapa Perangkat Daerah, serta
penyesuaian target kinerja dan tindak lanjut hasil
evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah,
perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Tuban Tahun 2016-2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentukPeraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Tuban Tahun 2016-2021;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; 10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ; 11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 13. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 ; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 ; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 ; 27. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 28. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun
2018; 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2018; 34. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2009 ; 35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5
Tahun 2012; 36. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7
Tahun 2019; 37. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun
2014; 38. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016; 39. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 24 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Tuban Tahun 2016-2021 yang terk=muat dalam masing-masing lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
mengubah
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Tuban Tahun 2016-2021;
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2018
TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentuk Produk Hukum
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah, perlu dilakukan perubahan untuk
disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah; memuat perubahan pada ketentuan umum;jenis produk hukum daerah; dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
mengubah Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
jumlah 21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 seri A Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sehubungan dengan erkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih TA berjana, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2019
Mengingat: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU no. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara; UU no. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; PP No. 39 Tahun 2007 tentang pengelolaan Uang Negara/Daerah; Perda Kab Tuban No. 16 Tahun 2019 tentang APBD TA 2019; Perda Kab Tuban No. 2 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban palaksanaan APBD TA 2018
peraturan ini mengtur mengenai perubahan APBD TA 2019. pengaturan meliputi rincian umum sebelum dan setelah perubahan anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
jumlah 19 halaman dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri 3 Nomor 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Jemaah haji
ABSTRAK:
menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan pasal 36 UU no 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang biaya transportasi jamaah haji;
mengingat: 8. UU no 8 th 2019 tentang penyelenggaraan ibdah haji dan umrah; 14.peraturan menteri agama no 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler
peraturan ini mengatur mengenai biaya transportasi jamaah haji, meliputi: ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip, tanggung jawab pemerintah daerah; penyelenggaraan ibadah haji daerah; sumber pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama 1 tahun sejak diundangkan
jumlah 9 halaman + penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat (4) peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011, maka perlu membentuk peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018
Mengingat: 4. UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara; 5. UU no 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara; 20. PP nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara / daerah ; 34.permendagri 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2018; 54. perda kab tuban no 8 tahun 2018 tentang perubahan APBD TA 2018
peraturan ini mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan yang memuat : LRA, LP SAL, Neraca, LO, LAK, LPE dan CaLK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
jumlah 13 halaman dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN DAN RETRIBUSI KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH R. ALI MANSYUR KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah R. Ali Manshur, perlu didukung kelangsungan pembiayaan dan sumber daya kesehatan yang memadai melalui peningkatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pengenaan retribusi pelayanan kesehatan;
mengingat: 4. UU no 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran; 6. UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah;
peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan retribusi kelas III pada RSUD. pengaturan meliputi : ketentuan umum; asas, maksud dan tujuan; nama objek dan subjek retribusi; golongan retribusi, struktur tarif retribusi; cara perhitungan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang; besaran tarif retribusi; dsb
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
jumlah 61 halaman + penjelasan dan lampiran 36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa upaya peningkatan perlindungan terhadap anak
atas segala hak-haknya guna untuk hidup sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta
terbebas dari segala bentuk kekerasan dan perbuatan
diskriminatif perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah
bersama-sama dengan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13
Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak, perlu
penyesuaian atas perubahan-perubahan peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan perlindungan bagi anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan
Anak;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3143); 6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor
4235); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai
Masalah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3367); 34. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak; 38. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun
2013 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah
Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 15);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014
Seri E Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 20) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 6 dan angka 12 diubah, dan ditambah 6
(enam) angka yaitu angka 20, angka 21 angka 22, angka 23,
angka 24, dan angka 25, 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 huruf c dan huruf i diubah dan
ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf p, ayat (2) dan ayat (3)
Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah; 4. Ketentuan Pasal 7 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf i dan
huruf j; 5. Ketentuan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (1a); 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf g
dan huruf h; 7. Ketentuan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (2a); 8. Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah; 9. Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat; 10. Ketentuan diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan dua Pasal
yakni Pasal 20A dan 20B; 11. Ketentuan diantara Pasal 21 dan Pasal 22 ditambah 1 (satu)
Pasal yaitu Pasal 21A; dst
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
merubah Peraturan Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014
Seri E Nomor 15
jumlah 23 halaman + penjelasan 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat