Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2019

Biaya Transportasi Jemaah haji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai biaya transportasi jamaah haji, meliputi: ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip, tanggung jawab pemerintah daerah; penyelenggaraan ibadah haji daerah; sumber pembiayaan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2019 tentang Biaya Transportasi Jemaah haji
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri 3 Nomor 21
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 605 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan