Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2015 tentang Peentapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban TA 2016
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 dengan pertimbangan frekuensi penggantian Uang Persediaan yang rata-rata lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan memperhitungkan kebutuhan penggunaan UP dalam dari 1 (satu) bulan melampaui besaran Uang Persediaan bagi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, maka Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2015 perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dengan menetapkannya kembali dalam Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri A Nomor 9);
Peraturan Bupati Tuban Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 diubah yaitu:
Ketentuan nomor urut 17 dan 18 kolom 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
17. 1.20.03, Sekretariat Daerah, sebesar Rp. 600.000.000,00.
18. 1.20.04, Sekretariat DPRD, sebesar Rp. 900.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Swakelola di Desa TA 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan asas transparan, akuntabel dan partisipatif dalam penyusunan dan pelaksanaan Belanja Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016 sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan
Standar Satuan Harga Swakelola di Desa Tahun Anggaran 2016 dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaaan Keuangan Desa;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Tuban Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan di Desa;
Standar Satuan Harga Swakelola di Desa Tahun Anggaran 2016 adalah:
a. biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan dan dapat dinegosiasikan kembali untuk memperoleh harga yang lebih menguntungkan bagi Pemerintah Desa.
b. sebagai pedoman untuk mengevaluasi harga yang dikalkulasikan secara keahlian.
c. sebagai pedoman/acuan penyusunan kebijakan anggaran Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
286 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nama-nama jalan di wilayah Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa jalan merupakan salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi bagi kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk mewujudkan sasaran pembangunan guna pemerataan pembangunan dan basil- hasilnya;
b. bahwa guna lebih memudahkan dalam mencari maupun menemukan jalan yang ada Pemerintah perlu memberikan dan mengatur nama-nama jalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nama-nama Jalan di Wilayah Kabupaten Tuban;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri D Nomor 02);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 09 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri E Nomor 24);
Peraturan ini antara lain berisi tentang;
1, Ketentuan umum;
2. Nama-Nama Jalan;
3. Pengawasan dan Pemeliharaan;
4. Ketentuan Peralihan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Definitif Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan PP No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Tuban Nomor 04 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur Pengalokasian bagian Desa dari hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Definitif Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Perda Kab tuban No 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (LD Kab Tuban Tahun 2011 seri B No 1);
Perbup tuban No 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan retribusi Daerah (BD Kab Tuban Tahun 2015 Seri E No 1);
Peraturan ini Berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. ketentuan Alokasi Definitif bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2015;
3. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Penyerahan Pasar Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan perekonomian masyarakat pedesaan perlu meningkatkan pendapatan asli desa melalui optimalisasi kekayaan desa yang berupa pasar desa;
b. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa serta melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa, maka perlu menyusun Pedoman Pengelolaan dan Penyerahan Pasar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Penyerahan Pasar Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan
Pemerintahan Kabupaten / Kota Kepada Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M- DAG/Per/ 12/2008 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Modern;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tardisional dan Penataan Pasar Modern di Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang
Perdagangan;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan Pasar Desa;
3. Pembangunan dan Pengembangan;
4. Pengelolaan;
5. Keuangan;
6. Kerjasama;
7. Penyerahan Pasar Desa;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 47 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban TA 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan harga bahan konstruksi dan kebutuhan lainnya maka perlu dilakukan penyesuaian Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 47 Tahun 2015 tentang Standar · Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 dan menetapkannya kembali dalam Peraturan Bupati;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Tuban Nomor 47 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 47);
Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Tuban Nomor 47 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 47) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam lampiran IV romawi VI setelah angka 9 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 10;
2. Ketentuan lampiran V romawi VIII diubah dan setelah romawi VIII ditambahkan 1 angka romawi yakni romawi IX;
3. Ketentuan lampiran VII diubah;
4. Ketentuan lampiran IX romawi XI diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Toban Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diubah pertama kali dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 31 Tahun 2015 perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 29 ) ditambah yaitu Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 disisipkan l(satu) ayat yakni ayat (3a);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan ats Peraturan Bupati Tuban Nomor36 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Tuban· , maka perlu menata kembali uraian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban dan menetapkannya dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2012 tentang Organisasi Lembaga Lain Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri D Nomor 7);
Peraturan Bupati Tuban Nomor 36 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2008 Seri D Nomor 11);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 36 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2008 Seri D Nomor 11) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 29 ayat (4) huruf b dihapus;
2. Pasal 31 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa.l 100 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas:
a. tertib;
b. taat pada peraturan perundang-undangan;
c. efektif;
d. efisien;
e. ekonomis;
f. transparan;
g. bertanggung jawab;
h. keadilan;
i. kepatutan; dan
j. manfaat untuk masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
129 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Sementara Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati 1'uban Nomor 04 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur Pengalokasian bagian Desa dari hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Sementara Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri B Nomor 1);
Peraturan Bupati Tuban Nomor 04 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 01 );
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Ketentuan Alokasi Sementara Bagian Desa dari Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat