Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2016

Nama-nama jalan di wilayah Kabupaten Tuban

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini antara lain berisi tentang; 1, Ketentuan umum; 2. Nama-Nama Jalan; 3. Pengawasan dan Pemeliharaan; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2016 tentang Nama-nama jalan di wilayah Kabupaten Tuban
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
01 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2016
Tanggal Berlaku
01 Februari 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 8
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 1130 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan