Peraturan ini antara lain berisi tentang; 1, Ketentuan umum; 2. Nama-Nama Jalan; 3. Pengawasan dan Pemeliharaan; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat