Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 36 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2008 Seri D Nomor 11) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 29 ayat (4) huruf b dihapus; 2. Pasal 31 dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat