Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Tuban Nomor 47 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 47) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam lampiran IV romawi VI setelah angka 9 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 10; 2. Ketentuan lampiran V romawi VIII diubah dan setelah romawi VIII ditambahkan 1 angka romawi yakni romawi IX; 3. Ketentuan lampiran VII diubah; 4. Ketentuan lampiran IX romawi XI diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat