Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan Pasar Desa; 3. Pembangunan dan Pengembangan; 4. Pengelolaan; 5. Keuangan; 6. Kerjasama; 7. Penyerahan Pasar Desa; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat