Peraturan Daerah (PERDA) NO. 55, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENILAIAN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa untuk menunjang objektivitas pembinaan Aparatur
Sipil Negara yang didasarkan sistem prestasi dan sistem
karier perlu dilakukan penilaian kinerja pegawai secara
objektif, terukur, akuntabel dan transparan;
b. bahwa perhitungan pemberian tambahan penghasilan
Aparatur Sipil Negara salah satunya mendasarkan pada
penghitungan nilai produktivitas kerja, sehingga perlu
danya pedoman penilaian kinerja aparatur sipil negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara
Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021,
Materi Pokok: mengatur mengenai penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota kediri. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan, dan sasaran; penyusunan SKp; realisasi target kinerja; penilaian kinerja; pejabat penilai; penilaian kinerh=ja secara elektronik; pengawasan dan pembinaan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 118 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 118, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 119
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PADA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
melakukan perubahan susunan organisasi pada unit
pelaksana teknis pada Dinas Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 53 Tahun
2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Perhubungan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; 7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016; 8. Peraturan Walikota Kediri Nomor 53 Tahun 2018
materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 53 Tahun
2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Perhubungan; memuat perubahan Ketentuan ayat (2) Pasal 4 terkait tugas UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan; dll
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
mengubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 53 Tahun
2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Perhubungan;
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 117 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 117, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 118
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT ORGANISASI
BERSIFAT KHUSUS PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16
ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
melakukan perubahan susunan organisasi pada unit
pelaksana teknis dan unit organisasi bersifat khusus pada
Dinas Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Dan Unit Organisasi Bersifat Khusus Pada
Dinas Kesehatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; 8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.
Materi Pokok: mengatur mengenai Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Dan Unit Organisasi Bersifat Khusus Pada
Dinas Kesehatan; memuat antara lain: ketentuan umum; pembentukan UPT dinas dan organisasi khusus UPT Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Laboratorium Kesehatan Daerah dengan kelas B;
b. Puskesmas Pesantren I;
c. Puskesmas Pesantren II;
d. Puskesmas Campurejo;
e. Puskesmas Mrican;
f. Puskesmas Kota Wilayah Utara;
g. Puskesmas Kota Wilayah Selatan;
h. Puskesmas Perawatan Ngletih;
i. Puskesmas Sukorame; dan
j. Puskesmas Balowerti.
(3) Unit Organisasi Bersifat Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari :
a. RSUD Gambiran dengan tipe B;
b. RSUD Kilisuci dengan tipe C. kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis dan Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas
Kesehatan (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 35);
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis dan Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas
Kesehatan (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 71) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 116 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 116, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 117
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah
untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu melakukan perubahan
susunan organisasi pada unit pelaksana teknis pada Satuan
Polisi Pamong Praja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Satuan Polisi
Pamong Praja;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 ; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; 8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016;
Materi Pokok: mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Satuan Polisi
Pamong Praja; memuat antara lain: ketentuan umum; pembentukan UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada
Satuan Polisi Pamong Praja dengan kelas B; kedudukan dan susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kepegawaian; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
mencabut Peraturan Walikota Kediri Nomor 55
Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Satuan Polisi Pamong
Praja
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 115 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 115, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 116
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
melakukan perubahan susunan organisasi pada Satuan
Polisi Pamong Praja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 ; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2020; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; 9. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
Materi pokok: mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan san struktur organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; PUT; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
mencabut a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 58);
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 50)
jumlah 15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 114 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 114, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 115
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah
untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu melakukan perubahan
susunan organisasi pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; 7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
mencabut Peraturan Walikota Kediri
Nomor 39 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan
Bangsa dan Politik Kota Kediri
jumlah 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 113 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 113, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 114
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16
ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
melakukan perubahan susunan organisasi pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; 8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2014 ;
Materi pokok: mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; memuat antara laian: mengatur mengenai : ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
mencabut Peraturan Walikota Kediri
Nomor 56 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri
jumlah 12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 112 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 112, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 113
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
melakukan perubahan susunan organisasi pada Dinas Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Sosial;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; 8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Sosial;memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; UPT dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
mencabut : a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2016 Nomor 51);
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2021 Nomor 46)
jumlah 14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 111 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 111, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 112
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
melakukan perubahan susunan organisasi pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; 8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 ;
materi pokok: mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; UPT dinas; kelompok jabatan fungsional; tata keja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
mencabut: a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah
Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 45);
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita
Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 43)
jumlah 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 110 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 110, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 111
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO DAN TENAGA KERJA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16
ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
melakukan perubahan susunan organisasi pada Dinas
Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga
Kerja;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; 7. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
Materi pokok: mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga
Kerja; memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; UPT dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
mencabut: Peraturan Walikota Kediri
Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja
jumlah 15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat