Materi pokok: mengatur mengenai Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan. memuat antara lain: ketentuan umum; penetapan uang persediaan; tata cara pencairan; pertanggungjawaban penggunaan dana; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat