Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (Berita Daerah Kota kediri Tahun 2018 Nomor 38) diubah sebagai berikut :4 1. Ketentuan ayat (4) huruf d Pasal 3 diubah 2. Ketentuan ayat (2) huruf d, huruf f dan huruf h Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 7 diubah; 4. Ketentuan ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 9 diubah; 6. Ketentuan Nomenklatur Bab IV dan Pasal 15 diubah; 7. Ketentuan Pasal 16 diubah; 8. Ketentuan Nomenklatur Pasal 16 pada Bab V diubah menjadi Pasal 17; 9. Nomenklatur Pasal 17 diubah menjadi Pasal 18.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat