Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 22 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok: mengatur Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
06 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2020
Tanggal Berlaku
06 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 24
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 802 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Kediri No. 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan