Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK MISKIN KOTA KEDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri; perubahan antara lain: Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka baru yakni angka 13; Ketentuan ayat (4) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 2 disisipi 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4A)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK MISKIN KOTA KEDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
08 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2021
Tanggal Berlaku
08 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 4
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Kediri No. 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDDUK MISKIN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan