Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan pelindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk pelindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa guna meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan terhadap terjadinya bencana di Kota Kediri, maka dipandang perlu untuk membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penanggulangan bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Becana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4828);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk BPBD.
merupakan perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana.
BPBD dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 33 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial khususnya keluarga tidak mampu atau miskin maka Pemerintah Kota Kediri mengalokasikan dana bantuan sosial untuk rehabilitasi sosial daerah kumuh (RSDK);
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi, pelaksanaan, pertanggungjawaban keuangan dan pelaporan penggunaan bantuan sosial perlu adanya petunjuk pelaksanaan;
c. bahwa Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Untuk Pengadaan Sarana dan Prasarana Bagi Keluarga Miskin Dalam Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2013, tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Untuk Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007;
Bantuan sosial untuk RSDK bertujuan untuk meringankan beban keluarga tidak mampu atau miskin yang merupakan penduduk Kota Kediri untuk merehabilitasi rumah tidak layak huni.
Ruang lingkup pelaksanaan bantuan sosial RSDK meliputi kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni yang ada di wilayah Kota Kediri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Pengadaan Sarana dan Prasarana Bagi Keluarga Miskin dalam Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK); dan
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Pengadaan Sarana dan Prasarana Bagi Keluarga Miskin dalam Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PLUS TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan Program
Pemberdayaan Masyarakat Plus perlu dikembangkan
kemandirian masyarakat yang berbasis pada potensi dan
prioritas wilayah, keswadayaan masyarakat serta kolaborasi
dengan berbagai pemangku kepentingan;
b. bahwa pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Plus
perlu diselaraskan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan disinergikan dengan berbagai
program unggulan Kota Kediri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program
Pemberdayaan Masyarakat Plus Tahun Anggaran 2023;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; 7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013; 8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Program
Pemberdayaan Masyarakat Plus Tahun Anggaran 2023 untuk memberdayakan
masyarakat melalui pengembangan partisipasi, keswadayaan, sinergi dan
kolaborasi dengan berbagai pihak sehingga terwujud kesejahteraan dan
kemandirian masyarakat; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip pengelolaan; sasaran dan organisasi pelaksana; besaran dana prodamas plus; biaya operasional pendukung kegiatan;bentuk kegiatan; pengelolaan anggran dan kegiatan; mekanisme pelaksanaan kegiatan;penatausahaan dan pelaporan; pembinaan; menitoring dan evaluasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
jumlah 81 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 53 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (2), Pasal 94 ayat (4), Pasal 100 ayat (3), Pasal 101 ayat (7), Pasal 103 ayat (3), Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri, dan ketentuan lain khususnya yang berkaitan dengan Pajak Hiburan maka perlu disusun petunjuk pelaksanaan dalam pemungutan Pajak Hiburan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan ( Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Walikota atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012.
Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usaha atau objek Pajak Hiburan kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset dengan menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
Kepala Dinas menetapkan Pajak Hiburan dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD yang telah diterima dari Wajib Pajak, kecuali pajak yang ditetapkan secara jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 95 Tahun 2021
PERWALI Kota Kediri No. 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 95, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 96
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
melakukan perubahan susunan organisasi pada Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; 7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai : ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing jabatan/struktur; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri
Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita
Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 83 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 84
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMENUHAN SERTIFIKASI KEAHLIAN PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH BAGI PEJABAT ADMINISTRASI TERTENTU
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sejalan dengan upaya peningkatan tata kelola
pemerintahan yang baik diperlukan pengisian jabatan
administrasi dilingkungan Pemerintah Kota Kediri sesuai
dengan kompetensi dan kualifikasi;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan anggaran dan
belanja kegiatan, maka setiap pemangku jabatan
administrasi khususnya Pejabat Administrator dan Pejabat
Pengawas wajib memahami proses pengadaan barang/jasa
pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menbentuk Peraturan
Walikota tentang Pemenuhan Sertifikasi Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Administrasi Tertentu
Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
Materi pokok: mengatur mengenai Pemenuhan Sertifikasi Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Administrasi Tertentu
Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri untuk meningkatkan transparansi pengembangan karir ASN dilingkungan
Pemerintah Daerah mulai dari karir terendah sampai karir tertinggi
sesuai dengan kompetensi dan prestasi yang dimiliki dan memastikan pemangku Jabatan Struktural setingkat Jabatan
Administrasi yang merencanakan, mengelola, dan melaksanakan
anggaran belanja telah mengetahui dan memahami peraturan
perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; kewajiban sertifikasi; pelaksanaan sertifikasi; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 112 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 112, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 113
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
melakukan perubahan susunan organisasi pada Dinas Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Sosial;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; 8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Sosial;memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; UPT dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
mencabut : a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2016 Nomor 51);
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2021 Nomor 46)
jumlah 14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 74 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2018
TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 35,
Pasal 40, Pasal 52, Pasal 63 dan Pasal 72 Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kearsipan;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2015; 7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2018
materi pokok: mengatur mengenai Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kearsipan; memuat antara lain: ketentuan umum; pemberkasan arsip aktif; penataan arsip inaktif; penyimpanan arsip; alih media arsip; pemindahan arsip; pemusnahan arsip; penyerahan arsip statis; pengelolaan arsip vital; tata cara pemberian imbalan; sanksi administratif; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
jumlah 71 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 84 TAHUN
2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI
APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat Menteri PAN dan RB Nomor
B/25/M.SM.04.00/2022 telah ditetapkan kelas jabatan
bagi Jabatan Fungsional Auditor;
b. bahwa dalam ketentuan Peraturan Walikota Kediri Nomor
84 Tahun 2021 belum mengakomodir Jabatan Fungsional
Auditor kelas 12 dilingkup Inspektorat, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil
Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Walikota Kediri Nomor 14 Tahun 2020; 11. Peraturan Walikota Kediri Nomor 55 Tahun 2021; 12. Peraturan Walikota Kediri Nomor 84 Tahun 2021
materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil
Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri; yaitu mengubah lampiran perwali
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
mengubah Peraturan Walikota
Kediri Nomor 84 Tahun 2021
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial;
b. bahwa d i K o ta K e d ir i p er so a lan y an g m e n y a n g k u t a n a k masih terjadi sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi, agar terjamin penghidupan dan kehidupan anak Kota Kediri yang layak dan bermartabat;
c. bahwa permasalahan anak harus ditangani secara komprehensif, terpadu, terarah dan berkesinambungan, sehingga perlu mendapat dukungan kelembagaan melalui peraturan daerah guna mendukung Kota Kediri sebagai Kota Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kota Layak Anak;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 11);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri
Nomor 10);
37. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 28);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Azas, Prinsip dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam Penyelenggaraan Kota Layak Anak;
5. Kelembagaan dalam Penyelenggaraan Kota Layak Anak;
6. Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak;
7. Sarana dan Prasarana;
8. Larangan;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Pembiayaan;
11. Sanksi Administratif;
12. Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
59 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat