Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Azas, Prinsip dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam Penyelenggaraan Kota Layak Anak; 5. Kelembagaan dalam Penyelenggaraan Kota Layak Anak; 6. Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak; 7. Sarana dan Prasarana; 8. Larangan; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Pembiayaan; 11. Sanksi Administratif; 12. Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat