tambahan penghasilan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 84 TAHUN
2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI
APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat Menteri PAN dan RB Nomor
B/25/M.SM.04.00/2022 telah ditetapkan kelas jabatan
bagi Jabatan Fungsional Auditor;
b. bahwa dalam ketentuan Peraturan Walikota Kediri Nomor
84 Tahun 2021 belum mengakomodir Jabatan Fungsional
Auditor kelas 12 dilingkup Inspektorat, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil
Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Walikota Kediri Nomor 14 Tahun 2020; 11. Peraturan Walikota Kediri Nomor 55 Tahun 2021; 12. Peraturan Walikota Kediri Nomor 84 Tahun 2021
- materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil
Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri; yaitu mengubah lampiran perwali
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
- mengubah Peraturan Walikota
Kediri Nomor 84 Tahun 2021
- jumlah 9 halaman
|