Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usaha atau objek Pajak Hiburan kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset dengan menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Kepala Dinas menetapkan Pajak Hiburan dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD yang telah diterima dari Wajib Pajak, kecuali pajak yang ditetapkan secara jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat