materi pokok: mengatur mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan; memuat antara lain: ketentuan umum; pemberkasan arsip aktif; penataan arsip inaktif; penyimpanan arsip; alih media arsip; pemindahan arsip; pemusnahan arsip; penyerahan arsip statis; pengelolaan arsip vital; tata cara pemberian imbalan; sanksi administratif; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat