Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN KESENIAN DAN KEBUDAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kesenian dan kebudayaan merupakan bagian dari
khasanah budaya daerah dan cerminan atas identitas
daerah yang tumbuh, hidup, berkembang, dan berakar
sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal;
b. bahwa keberadaan kesenian dan kebudayaan merupakan
kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan
lokal yang penting sebagai dasar pembangunan kepribadian,
pembentukan jati diri, serta ketahanan sosial budaya
masyarakat, sehingga perlu dilestarikan dan dikembangkan.
1. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5599);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
4. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan
Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian
Kebudayaan.
1. Pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah diarahkan
pada usaha kolektif guna memperkokoh jati diri bangsa, martabat dan
pembangunan identitas kedaerahan yang berlandaskan pada nilai-nilai
kearifan lokal, etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan
melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan;
2. Guna mendukung program pelestarian dan pengembangan kesenian dan
kebudayaan daerah, pemerintah daerah wajib memberikan apresiasi
kegiatan kepada pelaku kesenian dan budayawan;
3. Walikota mempunyai wewenang dan tanggung jawab terhadap pelestarian
dan pengembangan kesenian dan kebudayaan di daerah;
4. Seniman mandiri,budayawan, grup kesenian, budayawan, pendidik kesenian,
pendidik kebudayaan, peneliti kesenian dan peneliti kebudayaan berfungsi
sebagai mitra pemerintah daerah dalam upaya pelestarian dan
pengembangan kesenian dan budaya daerah;
5. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelestarian dan pengembangan
kesenian dan kebudayaan daerah, dilaksanakan oleh Walikota melalui
SKPD yang membidangi dan bertanggung jawab dibidang kesenian,
kebudayaan dan pendidikan, serta SKPD lain yang terkait dengan
pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 10 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa upaya sebagaimana dimaksud huruf a dapat terlaksana dengan baik dan efektif apabila terjalin hubungan sinergis dan berkelanjutan antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat;
c. bahwa pelaku dunia usaha harus memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha, serta pemberian kesempatan yang lebih luas untuk berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya.
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
4. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;
5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Seri D Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4).
1. Setiap perusahaan yang memiliki ukuran usaha, skala dampak lingkungan, cakupan pemangku kepentingan dan kinerja keuangan tertentu wajib melakukan penganggaran dana untuk program TSP bagi masyarakat di daerah berdasarkan rencana kerja tahunan perusahaan;
2. Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TSP dengan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan;
3. Pelaksana TSP adalah perusahaan yang menjalankan usahanya di daerah. Perusahaan sebagaimana dimaksud meliputi perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baik yang menghasilkan barang maupun jasa;
4. Pemerintah daerah memberi penghargaan kepada Perusahaan yang telah bersungguh–sungguh melaksanakan TSP. Bentuk penghargaan, tata cara penilaian, penominasian dan penetapan perusahaan yang berhak menerima penghargaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK MISKIN KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian santunan kematian merupakan upaya
untuk mengurangi beban duka warga yang terkena
musibah kematian yang menjadi tugas dan tanggung jawab
Pemerintah Daerah;
b. bahwa beberapa ketentuan dan persyaratan mengajukan
santunan kematian yang harus dipenuhi dirasa sangat
mempersulit keluarga/ahli waris yang akan mengajukan
santunan kematian, sehingga perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Santunan Kematian bagi
Penduduk Miskin Kota Kediri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 3 Tahun 2013 tentang Santunan Kematian
Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam
Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri;
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2013
TENTANG SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK MISKIN
KOTA KEDIRI
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal memegang peranan penting
dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota
Kediri dan secara langsung akan memberikan dampak
positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa peningkatan kualitas penyelenggaraan penanaman
modal akan mendorong iklim usaha yang kondusif bagi
penanaman modal untuk penguatan daya saing
perekonomian di Kota Kediri dan mempercepat
peningkatan penanaman modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penanaman Modal;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
(Lembaran Negara Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman
Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4854);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman
Modal;
10. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar
Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman
Modal;
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun
2013 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 9 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
33);
12. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun
2011 – 2030 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor
1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
BIDANG USAHA
BAB V
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL
BAB VI
KEMITRAAN
BAB VII
PENINGKATAN KUALITAS APARATUR
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IX
EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya pemenuhan terhadap hak sipil warga
negara, Pemerintah Kota Kediri berkewajiban memberikan
perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan
status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting yang dialami oleh penduduk dan/atau
warga Kota Kediri ;
b. bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai
retribusi pelayanan penerbitan dokumen kependudukan,
asas pelaporan peristiwa kependudukan, masa berlakunya
KTP-el, dan ketentuan pelaporan kelahiran yang melebihi
batas waktu 1 (satu) tahun sebagai amanat Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013, maka Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun
2013 perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam
Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4675) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun
2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5373);
10. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil;
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
BAB III
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
DAN KEWENANGAN DINAS
BAB IV
PENDAFTARAN PENDUDUK
BAB V
PENCATATAN SIPIL
BAB VI
DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
BAB VII
LEGALISASI
BAB VIII
SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BAB IX
PENDANAAN
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
55
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa fasilitas bangunan rumah susun sederhana sewa
(Rusunawa) yang telah terbangun di Kota Kediri perlu segera
dikelola untuk kemanfaatan masyarakat dalam pemenuhan
rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman dan sehat
khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
b. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan
daerah perlu upaya meningkatkan fiskal daerah diantaranya
melalui penambahan obyek retribusi pemakaian kekayaan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006 Nomor
3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun
2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah
Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kediri Nomor 19);
Dengan Persetujuan Bersama
PERUBAHAN atas PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang IZIN LINGKUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan
terhadap pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan,
perlu meningkatkan upaya pengendalian dari dampak
negarif dari setiap usaha dan/atau kegiatan yang dapat
menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup;
b. bahwa guna meningkatkan dampak positif bagi setiap
usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis dampak
lingkungan dan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan
upaya pemantauan lingkungan hidup, maka harus
memiliki Izin Lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Izin Lingkungan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah–Daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun
2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 408);
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun
2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan
Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin
Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1256);
9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah
Kota Kediri Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kediri Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
Bagian Kesatu
Dokumen Lingkungan
Bagian Kedua
AMDAL
BAB III
IZIN LINGKUNGAN
BAB IV
KOMISI PENILAI AMDAL DAERAH
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI
PEMBINAAN
BAB VII
PENDANAAN
BAB VIII
PENGAWASAN
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX
PENYIDIKAN
BAB X
KETENTUAN PIDANA
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat sehingga bisa merasa nyaman dan
bebas dari polusi;
b. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi
masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan
karakteristik sampah yang semakin beragam, sehingga
diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak
dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk
menjadikan sampah sebagai sumber daya;
c. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum,
kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah,
pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha
sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional,
efektif, dan efisien;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008,
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014,
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5347);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengelolaan Sampah;
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun
2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/PRT/M/2013
tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan
Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur;
14. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
15. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2011-2030;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP, ASAS DAN TUJUAN
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV
PERIZINAN
BAB V
PENGELOLAAN SAMPAH
BAB VI
PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
BAB VIII
INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB IX
LARANGAN
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA DHAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
dan guna meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada
masyarakat berupa ketersediaan air minum perlu
pengelolaan perusahaan daerah secara profesional;
b. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Kediri Nomor 2 Tahun
1973 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kotamadya Kediri sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri
Nomor 23 Tahun 1977, masih terdapat kekurangan dan
tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Dhaha
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam
Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4490);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990
tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999
tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000
tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan
Pihak Ketiga;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Yang
Dipisahkan;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
ORGAN PDAM
BAB IV
PENGELOLAAN
BAB V
KEPEGAWAIAN
BAB VI
TAHUN BUKU DAN PENYUSUNAN ANGGARAN
BAB VII
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA DAN
LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN
BAB VIII
PENGGUNAAN LABA BERSIH
BAB IX
PENGAWASAN
BAB X
ASOSIASI
BAB XI
PEMBUBARAN
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kotamadya Kediri Nomor 2 Tahun 1973 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Kediri;
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri Nomor 23 Tahun
1977 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya
untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum
berlakunya peraturan perundang-undangan yang
menjadi kewenangannya masing-masing dan peraturan
daerah perlu optimalisasi peran Penyidik Pegawai Negeri
Sipil;
b. bahwa pelaksanaan operasional Penyidik Pegawai Negeri
Sipil perlu dilakukan secara terkoordinasi, terarah,
terpadu, dan berkesinambungan, sehingga perlu diatur
kembali mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negera Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5494);
6. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010)
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5145);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan
Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-bentuk Pengamanan
Swakarsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5298);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003
tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
16. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan
Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
17. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan
dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri
Sipil;
18. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor: M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan
Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik
Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna,
Format, serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan polisi
Pamong Praja;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV
PENDIDIKAN
BAB V
PENGANGKATAN, MUTASI DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI
SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN
BAB VII
KODE ETIK PPNS
BAB VIII
KARTU TANDA PENGENAL
BAB IX
SEKRETARIAT PPNS
BAB X
MEKANISME PENYIDIKAN
BAB XI
TATA KERJA
BAB XII
PEMBINAAN
BAB XIII
PEMBIAYAAN
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Kediri,
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat