Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 11 Tahun 2015

PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN KESENIAN DAN KEBUDAYAAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah diarahkan pada usaha kolektif guna memperkokoh jati diri bangsa, martabat dan pembangunan identitas kedaerahan yang berlandaskan pada nilai-nilai kearifan lokal, etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan; 2. Guna mendukung program pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah, pemerintah daerah wajib memberikan apresiasi kegiatan kepada pelaku kesenian dan budayawan; 3. Walikota mempunyai wewenang dan tanggung jawab terhadap pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan di daerah; 4. Seniman mandiri,budayawan, grup kesenian, budayawan, pendidik kesenian, pendidik kebudayaan, peneliti kesenian dan peneliti kebudayaan berfungsi sebagai mitra pemerintah daerah dalam upaya pelestarian dan pengembangan kesenian dan budaya daerah; 5. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah, dilaksanakan oleh Walikota melalui SKPD yang membidangi dan bertanggung jawab dibidang kesenian, kebudayaan dan pendidikan, serta SKPD lain yang terkait dengan pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN KESENIAN DAN KEBUDAYAAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 2026 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan