1. Pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah diarahkan pada usaha kolektif guna memperkokoh jati diri bangsa, martabat dan pembangunan identitas kedaerahan yang berlandaskan pada nilai-nilai kearifan lokal, etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan; 2. Guna mendukung program pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah, pemerintah daerah wajib memberikan apresiasi kegiatan kepada pelaku kesenian dan budayawan; 3. Walikota mempunyai wewenang dan tanggung jawab terhadap pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan di daerah; 4. Seniman mandiri,budayawan, grup kesenian, budayawan, pendidik kesenian, pendidik kebudayaan, peneliti kesenian dan peneliti kebudayaan berfungsi sebagai mitra pemerintah daerah dalam upaya pelestarian dan pengembangan kesenian dan budaya daerah; 5. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah, dilaksanakan oleh Walikota melalui SKPD yang membidangi dan bertanggung jawab dibidang kesenian, kebudayaan dan pendidikan, serta SKPD lain yang terkait dengan pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat