Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 2 Tahun 2015

PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA DHAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN BAB III ORGAN PDAM BAB IV PENGELOLAAN BAB V KEPEGAWAIAN BAB VI TAHUN BUKU DAN PENYUSUNAN ANGGARAN BAB VII LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA DAN LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN BAB VIII PENGGUNAAN LABA BERSIH BAB IX PENGAWASAN BAB X ASOSIASI BAB XI PEMBUBARAN BAB XII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA DHAHA
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
29 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
27 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 784 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan