Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 7 Tahun 2015

PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK BAB III KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN KEWENANGAN DINAS BAB IV PENDAFTARAN PENDUDUK BAB V PENCATATAN SIPIL BAB VI DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAB VII LEGALISASI BAB VIII SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BAB IX PENDANAAN BAB X SANKSI ADMINISTRATIF BAB XI KETENTUAN PERALIHAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 9
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 772 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan