Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 10 Tahun 2015

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Setiap perusahaan yang memiliki ukuran usaha, skala dampak lingkungan, cakupan pemangku kepentingan dan kinerja keuangan tertentu wajib melakukan penganggaran dana untuk program TSP bagi masyarakat di daerah berdasarkan rencana kerja tahunan perusahaan; 2. Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TSP dengan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan; 3. Pelaksana TSP adalah perusahaan yang menjalankan usahanya di daerah. Perusahaan sebagaimana dimaksud meliputi perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baik yang menghasilkan barang maupun jasa; 4. Pemerintah daerah memberi penghargaan kepada Perusahaan yang telah bersungguh–sungguh melaksanakan TSP. Bentuk penghargaan, tata cara penilaian, penominasian dan penetapan perusahaan yang berhak menerima penghargaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 11
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 817 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan