Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menunjang penyelenggaraan tugas
pemerintahan daerah diperlukan adanya pengaturan
penyelenggaraan perjalanan dinas;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional,
maka ketentuan yang berkaitan dengan perjalanan dinas
perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional;
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup, prinsip perjalanan dinas; surat perjalanan perjalanan; biaya perjalanan dinas; pembayaran biaya perjalanan dinas; pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
jumlah 27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TENTANG
MEKANISME PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN
TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan program dan kegiatan
perangkat daerah, perlu didukung adanya Uang Persediaan,
Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan;
b. bahwa dalam rangka penyelarasan dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 maka ketentuan
pengaturan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun
2020 tentang Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban
Uang Persediaan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Mekanisme Pencairan dan
Pertanggungjawaban Uang Persediaan, Ganti Uang
Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Materi pokok: mengatur mengenai Mekanisme Pencairan dan
Pertanggungjawaban Uang Persediaan, Ganti Uang
Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan. memuat antara lain: ketentuan umum; penetapan uang persediaan; tata cara pencairan; pertanggungjawaban penggunaan dana; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Kediri
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban
Uang Persediaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2021
PERWALI Kota Kediri No. 32 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32
TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu
dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat ditengah
pandemi;
b. bahwa beberapa ketentuan pembatasan kegiatan
masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Walikota Kediri
Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menbentuk Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3273); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Menular
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6487);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang
Penanggulangan Penyakit Menular; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 9. Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota Kediri
Tahun 2020 Nomor 34);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 34) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) ditambah huruf baru yakni huruf e dan
ditambah ayat baru yakni ayat (3); 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf i diubah dan setelah ayat (3) ditambah
ayat baru yakni ayat (4);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
merubah Peraturan Walikota
Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 59 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN ENGLISH MASSIVE
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pempelajaran bahasa asing khususnya Bahasa Inggris
dalam era milenial dan digital sangat penting untuk segala
aspek kehidupan;
b. bahwa untuk menunjang peningkatan kemampuan berbahasa
Inggris bagi masyarakat Kota Kediri diperlukan program dan
kegiatan yang masif dari pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan English Massive;
Mengingat : 4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang
Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3461);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Kediri Nomor 11);
MEMUTUSKAN :
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan English Massive. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; penyelenggaraan english massive; hak dan kewajiban; penggabungan dan penutupan spot; pembiayaan; monitoring dan evaluasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 58 Tahun 2020
PERWALI Kota Kediri No. 26 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 58 TAHUN
2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021;
Mengingat : 4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 48.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2020–2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daaerah
Kota Kediri Nomor 11);
49.Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 (Berita Daerah
Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 28 );
peraturan ini mengatur mengenai Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021. pengaturan meliputi antara lain: Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 dirncanakan sebesar Rp.
1.225.576.071.899,00 (satu trilyun dua ratus dua puluh lima milyar lima ratus
tujuh puluh enam juta tujuh puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh
sembilan rupiah), yang bersumber dari :
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
jumlah 21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 50
TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang
Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah maka
perlu dilakukan penyempurnaan kebijakan akuntansi
tentang masa manfaat aset;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Kediri
Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1425); 12. Peraturan Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah
Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 50) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota
Kediri Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kediri;
peraturan ini mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2014 Nomor 50) yang telah diubah beberapa kali dengan
Peraturan Walikota Kediri :
a. Nomor 54 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 54);
b. Nomor 24 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 24);
c. Nomor 26 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 26);
diubah sebagai berikut :
1. Lampiran III.2 Peraturan Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2014 diubah
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
2. Lampiran II Peraturan Walikota Kediri Nomor 54 Tahun 2015 diubah
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
merubah Peraturan Walikota Kediri
Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Kediri;
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT “BANK KOTA KEDIRI”
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6), Pasal
24 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 36 ayat (3),
Pasal 37 ayat(2), Pasal 44 ayat (5), dan Pasal 45 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Kota
Kediri”, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun
2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan
Rakyat “ Bank Kota Kediri”;
Mengingat : 3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik
Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank
Kota Kediri” (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019
Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor
72)
peraturan ini mengatur mengenai Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun
2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan
Rakyat “ Bank Kota Kediri”. pengaturan antara lain sebagai berikut: ketentuan umum; mekanisme pemilihan dewan pengawas; rincian dan besaran penghasilan dewan pengawas; besaran uang jasa pengabdian dewan pengawas; mekanisme pemilihan dan pengangkatan anggota direksi; rincian dan besaran penghasilan direksi; besaran uang jasa dan pengabdian direksi; rincian dan penggunaan laba bersih; pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perumda BPR"Bank Kota Kediri"; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
jumlah 19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN PENYAKIT TIDAK MENULAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyakit tidak menular menjadi masalah kesehatan
masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan dan
kematian yang tinggi, serta menimbulkan beban pembiayaan
kesehatan sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan
penanggulangan melalui upaya pencegahan, pengendalian
dan penanganan yang komprehensif, efisien, efektif, dan
berkelanjutan;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum dan arahan bagi
semua pihak dalam pencegahan, pengendalian dan
penanganan penyakit tidak menular, perlu adanya pedoman
penanggulangan penyakit tidak menular;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Penanggulangan Penyakit Tidak Menular;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 193);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1113);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang
Penanggulangan Penyakit Tidak Menular (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1775);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penanggulangan Penyakit Tidak Menular. pengaturan antara lain sebagai berikut: ketentuan umum; penanggulangan penyakit tidak menular; Pencegahan Penyakit Tidak Menular; Pengendalian Penyakit Tidak Menular; kerjasama; peran serta masyarakat; pembinaan pengawasan dan pelaporan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
jumlah 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 44 TAHUN 2020
TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a.bahwa dengan adanya Dana Cadangan Bantuan
Operasional Kesehatan (BOK), penyesuaian dana Bantuan
Operasional Sekolah dari penerimaan siswa didik baru
SD dan SMP Negeri tahun 2020 pada Dinas Pendidikan
dan perubahan besaran penerima Bantuan Pangan Non
Tunai (BPNT-D), maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun 2020
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu diubah;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor
44 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Mengingat : 3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400); 50.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2017
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 46); 53.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2019 Nomor 21);
54.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 1);
55.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota
Kediri Tahun 2020 Nomor 2);
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor
44 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 dengan perincian sebagai berikut :
1. Pendapatan
a. Semula Rp 1.207.565.404.905,51
b. Betambah Rp 7.587.372.900,00
Jumlah Pendapatan setelah
perubahan Rp 1.215.152.777.805,51; 2. Belanja
a. Semula Rp 1.474.904.933.531,52
b. Bertambah Rp 7.587.372.900,00
Jumlah Belanja setelah perubahan Rp 1.482.492.306.431,52
Defisit setelah Perubahan (Rp 267.339.528.626,01)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
jumlah 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN KLINIK PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memfasilitasi penanganan peserta
didik yang memiliki permasalahan dan kendala dalam
mengikuti proses pembelajaran, pemerintah daerah perlu
memberikan layanan klinik pendidikan;
b. bahwa untuk memberikan arahan dalam pemberian
layanan klinik pendidikan perlu adanya pedoman dalam
penyelenggaraan klinik pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penyelenggaraan Klinik Pendidikan;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301); 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun
2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pemenuhan Hak Pendidikan Anak;
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus;
9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Sekolah Ramah Anak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1761). 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82
Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
11. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Peyelenggaran Pengembangan Kota Layak Anak Anak
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 42);
12. Peraturan Walikota Kediri Nomor 48 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2018 Nomor 48);
peraturan ini mengatur mengenai Klinik Pendidikan yang berkedudukan di
Dinas Pendidikan Kota Kediri. Tujuan penyelenggaraan Klinik Pendidikan adalah :
a. memfasiltasi dan membantu penanganan permasalahan pendidikan yang
dihadapi peserta didik tanpa stigma dan diskriminaasi;
b. mengkoordinasikan upaya penanganan permasalahan peserta didik
bersama stakeholder terkait.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
jumlah 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat