Mengatur mengenai maksud dan tujuan penyusunan peraturan walikota, tujuan serta ruang lingkupnya meliputi a. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD; b. Kebijakan Pendapatan Daerah; c. Kebijakan Belanja Daerah; d. Kebijakan Pembiayaan Daerah; e. Komponen Biaya Pembangunan; f. Harga Satuan; g. Hal-hal Khusus lainnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat