Pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dimaksudkan untuk mengganti biaya karena belum tersedianya rumah jabatan/rumah dinas. Pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dimaksudkan untuk mengganti biaya karena belum tersedianya rumah jabatan/rumah dinas. Besarnya tunjangan perumahan ditetapkan sebagai berikut : a. Ketua DPRD sebesar Rp. 8.000.000,- ( Delapan Juta Rupiah ); b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 7.000.000,- ( Tujuh Juta Rupiah ); c. Anggota DPRD sebesar Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah );
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat