Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 18 Tahun 2011

TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dimaksudkan untuk mengganti biaya karena belum tersedianya rumah jabatan/rumah dinas. Pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dimaksudkan untuk mengganti biaya karena belum tersedianya rumah jabatan/rumah dinas. Besarnya tunjangan perumahan ditetapkan sebagai berikut : a. Ketua DPRD sebesar Rp. 8.000.000,- ( Delapan Juta Rupiah ); b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 7.000.000,- ( Tujuh Juta Rupiah ); c. Anggota DPRD sebesar Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah );

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 18 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
18 April 2011
Tanggal Pengundangan
18 April 2011
Tanggal Berlaku
18 April 2011
Sumber
BD No 18
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan