Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 18 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Perwali Kediri No 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD TA 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 10 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 10) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah ; 2. Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. 3. Lampiran II pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Bagian Humas dan Protokol diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. 4. Lampiran II pada Satuan Kerja Perangkat Daerah SMPN 1, SMPN 8, SMAN 1, SMAN 5, SMAN 6, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Umum, Dinas Pendapatan, Badan Kepegawaian Daerah, Kelurahan Pakunden, Kelurahan Tosaren, Kelurahan Jamsaren, Kelurahan Singonegaran, Kelurahan Tinalan, Kelurahan Ngletih, Kelurahan Balowerti, Kelurahan Banjaran, Kelurahan Manisrenggo, Kelurahan Rejomulyo, Kelurahan Ringinanom, Kelurahan Kampung Dalem, Kelurahan Setono Pande, Kelurahan Jagalan, Kelurahan Pakelan, Kelurahan Bandar Kidul, Kelurahan Banjarmlati, Kelurahan Gayam, Kelurahan Mrican, Kelurahan Dermo, Kelurahan Ngampel, Kelurahan Lirboyo, Kelurahan Tamanan, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas Pertanian pada Belanja Tidak Langsung diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. 5. Lampiran III pada bagian beberapa penerima hibah diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perwali Kediri No 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD TA 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
13 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2016
Tanggal Berlaku
13 Juni 2016
Sumber
BD No 19
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan