Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA KEDIRI TAHUN 2021-2041
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penataan ruang diperlukan agar tercipta ruang di
wilayah daerah yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan dengan terwujudnya keharmonisan antara
lingkungan alam dan lingkungan buatan, terwujudnya
keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan
sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya
manusia, serta terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan
pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat
pemanfaatan ruang;
b. bahwa intensitas pembangunan yang terjadi di Kota Kediri
telah menunjukkan kondisi yang semakin berkembang
pesat, sehingga memerlukan antisipasi penanganan terkait
dengan penataan ruang yang lebih detail sebagai penjabaran
dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kediri;
c. bahwa untuk menunjang kemudahan investasi di daerah
dengan mempercepat proses transparansi perizinan serta
integrasi melalui Online Single Submission (OSS)
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik diperlukan adanya penetapan rencana
pemanfaatan ruang di daerah dan peta digital;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota
Kediri Tahun 2021-2041;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ; 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010 ; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; 17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 18. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; 19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2007; 20. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010; 21. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017; 23. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 ; 24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012; 25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009; 26. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2013 ; 27. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012
Materi Pokok; mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kota
Kediri Tahun 2021-2041. memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan, fungsi mandat; ruang lingkup; delineasi daerah tujuan penataan ruang; pembagian SUB BWP dan BLOK; rencana struktur ruang; perencanaan pola zona; kewajiban; keentuan sanksi, penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
jumlah 107 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 38
TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
KOTA KEDIRI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN
DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyelaraskan dengan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor
38 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan
Narkoba;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 10);
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 5062);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang Dalam Pengawasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkoba (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor
5211);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5419); 8. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional;
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor : 56/HUK/2009 tentang
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnya;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
12. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan
Penyalahgunaan Narkoba (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Kediri Nomor 48);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8
Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan
Penyalahgunaan Narkoba (Berita Daerah Kota kediri Tahun 2018 Nomor 38)
diubah sebagai berikut :4
1. Ketentuan ayat (4) huruf d Pasal 3 diubah 2. Ketentuan ayat (2) huruf d, huruf f dan huruf h Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 7 diubah; 4. Ketentuan ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 9 diubah; 6. Ketentuan Nomenklatur Bab IV dan Pasal 15 diubah; 7. Ketentuan Pasal 16 diubah; 8. Ketentuan Nomenklatur Pasal 16 pada Bab V diubah menjadi Pasal 17; 9. Nomenklatur Pasal 17 diubah menjadi Pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
merubah Peraturan Walikota Kediri Nomor
38 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan
Narkoba;
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2021
PERWALI Kota Kediri No. 32 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32
TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi
dan aspek kesehatan perlu tetap meningkatkan upaya
menjaga kesehatan masyarakat melalui pengendalian
penyebaran virus Covid-19 secara terukur, disamping upaya
menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi;
b. bahwa beberapa ketentuan pembatasan kegiatan
masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Walikota Kediri
Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
perlu diubah kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menbentuk Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3273); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6236);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Menular
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang
Penanggulangan Penyakit Menular;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 34) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2021 Nomor 1) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (3) Pasal 7 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
merubah Peraturan Walikota
Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2021
PERWALI Kota Kediri No. 22 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 25 TAHUN 2019
TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 25
TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka sinkronisasi dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan terkait pemberian hibah dan bantuan sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor
25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 8. Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019
Materi Pokok: mengubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
mengubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
jumlah 30 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 4 TAHUN 2020
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SANTUNAN
KEMATIAN BAGI PENDUDUK MISKIN KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mengakomodir pemberian santunan kematian
bagi penduduk miskin namun belum terdaftar dalam Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban
Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2013 ; 9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2019; 10. Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019; 11. Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2020
Materi Pokok: Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban
Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri; perubahan antara lain: Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka baru yakni angka 13; Ketentuan ayat (4) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 2 disisipi
1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4A)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
merubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban
Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menunjang penyelenggaraan tugas
pemerintahan daerah diperlukan adanya pengaturan
penyelenggaraan perjalanan dinas;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional,
maka ketentuan yang berkaitan dengan perjalanan dinas
perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional;
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup, prinsip perjalanan dinas; surat perjalanan perjalanan; biaya perjalanan dinas; pembayaran biaya perjalanan dinas; pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
jumlah 27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TENTANG
MEKANISME PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN
TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan program dan kegiatan
perangkat daerah, perlu didukung adanya Uang Persediaan,
Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan;
b. bahwa dalam rangka penyelarasan dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 maka ketentuan
pengaturan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun
2020 tentang Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban
Uang Persediaan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Mekanisme Pencairan dan
Pertanggungjawaban Uang Persediaan, Ganti Uang
Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Materi pokok: mengatur mengenai Mekanisme Pencairan dan
Pertanggungjawaban Uang Persediaan, Ganti Uang
Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan. memuat antara lain: ketentuan umum; penetapan uang persediaan; tata cara pencairan; pertanggungjawaban penggunaan dana; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Kediri
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban
Uang Persediaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2021
PERWALI Kota Kediri No. 32 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32
TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu
dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat ditengah
pandemi;
b. bahwa beberapa ketentuan pembatasan kegiatan
masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Walikota Kediri
Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menbentuk Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3273); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Menular
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6487);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang
Penanggulangan Penyakit Menular; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 9. Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota Kediri
Tahun 2020 Nomor 34);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 34) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) ditambah huruf baru yakni huruf e dan
ditambah ayat baru yakni ayat (3); 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf i diubah dan setelah ayat (3) ditambah
ayat baru yakni ayat (4);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
merubah Peraturan Walikota
Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
jumlah 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat