Pajak
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, BD Tahun 2022 Nomor 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang pengurangan Pokok Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua, Dan Seterusnya Dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan optimalisasi pendapatan dari sektor fiskal Provinsi Banten, perlu adanya insentif pajak daerah guna meringankan beban wajib pajak; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengurangan Pokok Dan/ Atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua, Dan Seterusnya dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 5. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 7. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2011; 8. Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2021;
- 1. Ketentuan Umum;
2. Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda PKB, BBNK, Penyerahan Kedua, dan Seterusnya;
3. Pengurangan Pokok PBBKB;
4. Waktu Pelaksanaan;
5. Pelaporan;
6. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
- 7HAL
|