Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Wewenang dan Tugas Bab III Penyelenggaraan Perumahan Bab IV Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Bab V Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Bab VI Penyediaan Tanah Bab VII Sistem Data dan Informasi Bab VIII Pemeliharaan dan Perbaikan Bab IX Peran Serta Masyarakat Bab X Sertifikasi dan Registrasi Bab XI Pendanaan Bab XII Pembinaan Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat