Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2022

Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Besaran dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bab III Sumber Daya Cadangan Bab IV Penatausahaan Dana Cadangan Bab V Penggunaan Dana Cadangan Bab VI Pengawasan dan Pelaporan Bab VII Ketentuan Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2022
Sumber
LD Tahun 2022 Nomor 5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 87 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan