Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Besaran dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bab III Sumber Daya Cadangan Bab IV Penatausahaan Dana Cadangan Bab V Penggunaan Dana Cadangan Bab VI Pengawasan dan Pelaporan Bab VII Ketentuan Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat