Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2024 Nomor 2/201
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 dan Pasal
322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggran 2023; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah beberapakali dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun
2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057), Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
6,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6847);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ten tang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248,Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 6279);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke-Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi
dan Pelaporan Barang Milik Daerah IBerita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1076);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2022 Nomor 5);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun
2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 6);
28. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 72 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Serita Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 2022 Nomor 72);
29. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 22 Tahun 2023
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2023 Nomor 22);
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
12 Hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018 Nomor 15)
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 Tetang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018 Nomor 14)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa jenis pajak dan retribusi daerah
ditetapkan dengan undang-undang yang
pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa Pajak daerah dan retribusi daerah
ditetapkan dengan undang-undang yang
pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut
dengan Peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis pajak
daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam
1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar
pemungutan pajak daerah dan retribusi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
Tentang Pembentukan Kabupaten Bombana,
Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor
6322).Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6628);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 34 Tahun 2021 Penggunaan Tenaga
Kerja Asing (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6646);
9. Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2023 Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa
Tentang Atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6848);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan
Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6881);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAJAK DAERAH
BAB III MASA PAJAK DAN TAHUN PAJAK
BAB IV RETRIBUSI DAERAH
BAB V PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB VI PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN
BAB VII PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI
DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI
BAB VIII KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB IX PENYIDIKAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
BAB XIV
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2011 Nomor 3);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun
2011 Tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2011
Nomor 2); Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor
5 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak
Daerah Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Kabupaten Kolaka Utara Nomor 13 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2011 Tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018
Nomor 13);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun
2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 7);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun
2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Kolaka Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012
Nomor 8); Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor
1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 14 Tahun
2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun
2012 Tetang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Kolaka Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018
Nomor 14);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun
2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 9); Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 15 Tahun 2018
Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2018 Nomor 15);
65 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Wisata
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan
mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan desa diperlukan untuk
mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan
memperoleh manfaat serta mampu menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional,
dan global;
c. bahwa desa wisata merupakan bagian integral dari
pembangunan daerah yang dilakukan secara
sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan,
dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan
perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya
yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan
mutu lingkungan hidup, serta kepentingan
nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Desa Wisata;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Waktobi dan
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998
tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3743);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
ten tang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5262);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 6623);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63
Tahun 2014 tentang Pengawasan Dan Pengendalian
Kepariwisataan (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 140)
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Da1am Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata
Nomor PM.26/UM.001/MKP/2010 tentang Pedoman
Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) Mandiri Pariwisata Melalui Desa Wisata;
18. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendafta.ran Usaha
Pariwisata.
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja
Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1444);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA WISATA,
BAB IV USAHA PARIWISATA,
BAB V HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN,
BAB VI PROMOSI KAWASAN DESA WISATA,
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB IX PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2023.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar -besar kemakmuran rakyat, sehingga Negara
berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan
kepastian hukum, untuk mewujudkan demokrasi
ekonomi;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara
perlu menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan
berkelanjutan sebagai sumber pangan, pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
c. bahwa perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan merupakan tanggung jawab
pemerintah daerah perlu diberikan landasan hukum untuk menjamin hak atas pangan bagi masyarakat
Kabupaten Kolaka Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten
Kolaka Utara;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tcntang
Sistem Budi Daya Pertanian Berkclanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 201, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6412);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Wakatobi, Kabupaten
Bombana, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PERENCANAAN DAN PENETAPAN,
BAB IV PENGEMBANGAN,
BAB V PENELITIAN,
BAB V PEMANFAATAN,
BAB VI PEMBINAAN,
BAB VII PENGENDALIAN,
BAB VIII PENGAWASAN,
BAB IX SISTEM INFORMASI,
BAB X PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
BAB XI PEMBIAYAAN,
BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF,
BAB XIV KETENTUAN PENYIDIKAN,
BAB XV KETENTUAN PIDANA
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2023.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang atau kelompok orang berhak
untuk mendapatkan pengakuan, jaminan dan
kepastian h ukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum;
b. bahwa keberadaan masyarakat miskin di Kabupaten
Kolaka Utara dalam menghadapi persoalan hukum
perlu diberikan pelayanan bantuan hukum secara
cuma-cuma dan Pemerintah Daerah berperan dalam
mengalokasikan anggaran bantuan hukum dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu mem
bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara
tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada
Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5421);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM,
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM,
BAB VII LARANGAN,
BAB VIII PENDANAAN,
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF,
BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN,
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2023.
10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan lndustri Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2022-2042;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawasi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 Ten tang
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun
2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5671); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
9. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M
IND/PER/ 12/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi
dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1917);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan lndustri Provinsi dan Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 153);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005-
2025 (Lembaran Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014
Nomor 4); 12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15
Tahun 2019 ten tang Ren can a Pembangunan Industri
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019-2039 (Lembaran
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 15);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6
1'ahun 2012 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III INDUSTRI UNGGULAN
BAB IV JANGKA WAKTU
BAB V PELAKSANAAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2022.
21 Hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2013 Nomor 1)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022 Nomor 22
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi merupakan sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Lingkungan Hidup berdasarkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas dengan memerhatikan potensi daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik dalam pemberian Persetujuan Bangunan Gedung, perlu dilakukan penyederhanaan dan efisiensi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat dalam pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573;)
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Bombana dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6628);.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG
BAB III PENYELENGGARAAN PBG
BAB IV NAMA, OBYEK DAN SUBYEK
BAB V GOLONGAN RETRIBUSI
BAB VI CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VII PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARNYA TARIF
BAB VIII PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB IX KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB X PEMERIKSAAN
BAB XI INSENTIF PEMUNGUT
BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII PENYIDIKAN
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
dalam Wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2013 Nomor 1)
51 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah wajib menjamin dan melindungi hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskrimiriasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa dalam rangka optimalisasi perlindungan anak di
Kabupaten Kolaka Utara yang belum di]aksanakan secara
maksimal pcrlu dilakukan upaya-upaya yang efektif,
komprehensif dan integratif dalam rangka perlindungan
anak;
c. bahwa dalam melindungi serta memberikan kepastian
hukum terhadap anak di Kolaka Utara perlu diatur dalam
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4419);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana tclah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor
4339);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 153);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 ten tang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/K ota Layak Anak
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 168);
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pem bentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan
Perempuan dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 532);
9. Peraturan Menteri Pcmberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nornor 14 Tahun 2011 tentang Panduan
Evaluasi I<abupaten/ Kota Layak Anak (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171);
10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindurigan Anak Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Dari
kekerasan Berbasis Gender Oalam Bencana (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1721);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
BAB III TANGGUNG JAWAB
BAB IV PENCEGAHAN
BAB V PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
BAB VI PENANGANAN
BAB VII PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN
BAB VIII LARANGAN
BAB IX KABUPATEN LAYAK ANAK
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI PERAN SERTA
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
41 Hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kemerdekaan untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut setiap orang, Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan pelayanan Ibadah Haji;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan bagi Jamaah Haji masyarakat Kolaka Utara agar dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sehat, perlu pengaturan tentang pelayanan Jamaah Haji di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, disebutkan bahwa penyelenggaraan Ibadah Haji tingkat Kabupaten dikoordinasi oleh Bupati, dan pelayanan transportasi Jamaah Haji dari Daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Ko1aka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 845)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5061);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pem hen tu kan Pera turan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 ten tang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lernbarnn Ncgarn Rcpublik Indonesia Tahun 2007
Nomor 183, Tarnbahan Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lcmbaran
Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2007 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB III PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI DAERAH
BAB IV TRANSPORTASI JAMAAH HAJI DI DAERAH
BAB V ISTITHAAH KESEHATAN JAMAAH HAJI
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
15 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin Iasilitasi penyelenggaraan
pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan
fungsi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kolaka
Utara, diperlukan pengaturan untuk memberikan
rekognisi, afirmasi dan fasilitasi berdasarkan tradisi
dan kekhasanny a;
b. bahwa pesantren di Kabupaten Kolaka Utara perlu
dikembangkan dan diberdayakan melalui kebijakan
fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang
mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan
kebutuhan hukum masyarakat serta menempatkan
pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan
perundang-undangan yang teritegrasi dan
komprehensif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6632);
12. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6632);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560);
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822);
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 972).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENYELENGGARAAN
BAB IV TIM FASILITASI PENYELENGGARAAN
BAB V PENDANAAN
BAB VI KERJASAMA
BAB VII PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
29 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat