Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2021

Penyelenggaraan Ibadah Haji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH BAB III PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI DAERAH BAB IV TRANSPORTASI JAMAAH HAJI DI DAERAH BAB V ISTITHAAH KESEHATAN JAMAAH HAJI BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2021 Nomor 19
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan