Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2022

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG BAB III PENYELENGGARAAN PBG BAB IV NAMA, OBYEK DAN SUBYEK BAB V GOLONGAN RETRIBUSI BAB VI CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB VII PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARNYA TARIF BAB VIII PEMUNGUTAN RETRIBUSI BAB IX KEDALUWARSA PENAGIHAN BAB X PEMERIKSAAN BAB XI INSENTIF PEMUNGUT BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF BAB XIII PENYIDIKAN BAB XIV KETENTUAN PIDANA BAB XV KETENTUAN PERALIHAN BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022 Nomor 22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2013 Nomor 1)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan