Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 28 Tahun 2010 telah diatur Nilai Sewa Reklame. Dalam rangka penyesuaian nilai sewa reklame terhadap perkembangan perekonomian dalam
Kabupaten Ogan Komering Ulu, dipandang perlu meninjau kembali nilai sewa reklame dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 18 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2010; Perbup No. 28 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang nilai sewa reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan: Jenis reklame yang dipasang; ukuran reklame; jangka waktu penyelenggaraan reklame;dan nilai strategis lokasi pemasangan reklame. Besaran pokok pajak terhutang dihitung dengan cara mengalikan- tarif pajak
reklame sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan nilai sewa reklame.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Mencabut Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa, dan sebagai pedoman Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Desa, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Sehubungan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah dan disesuaikan dengan menetapkan perda yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017; Perda No. 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur mengenai pembentukan dan tugas panitia pemilihan kabupaten, panitia pemilihan, persyaratan wajib calon kepala desa, kelengkapan persyaratan administrasi pencalonan, seleksi tambahan bakal calon, larangan, pelanggaran, dan denda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Akan diatur Perbup mengenai tugas panitia pemilihan
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan pelayanan perizinan Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dalam rangka transparansi, akuntabilitas dan sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan perizinan di wilayah
pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan
Perizinan dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perka BPM No. 14 Tahun 2009; Perka BPM No. 14 Tahun 2015; Perka BPM No. 15 Tahun 2015; Perka BPM No. 16 Tahun 2015; Perka BPM No. 17 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2000; Perda No. 10 Tahun 2000; Perda No. 11 Tahun 2000; Perda No. 12 Tahun 2000; Perda No. 13 Tahun 2000; Perda No. 16 Tahun 2000; Perda No. 7 Tahun 2002; Perda No. 11 Tahun 2002; Perda No. 14 Tahun 2002; Perda No. 5 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2005; Perda No. 8 Tahun 2005; Perda No. 9 Tahun 2005; Perda No. 10 Tahun 2005; Perda No. 25 Tahun 2006; Perda No. 16 Tahun 2007; Perda No. 18 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan perizinan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perizinan adalah Perizinan yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Diatur tentang prosedur pengajuan perizinan, standar dan biaya perizinan, format administrasi perizinan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 12 Tahun 2017
dewan pengawasan-badan layanan umum daerah-pedoman-pelaporan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, LD.2017/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas Dewan Pengawasan Badan Layanan Umum daerah Pada RSUD Dr.H.IBNU SUTOWO BATURAJA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Dewan Pengawas mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu apabila
diperlukan. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkeu No. 109/PMK.05/2007; Permenkes No. 10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman penyusunan laporan pelaksanaan tugas dewan pengawas BLUD pada RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Instansi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktifitas. Dewan Pengawas BLUD, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah orang yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan BLUD. Diatur tentang tugas dewan pengawas, laporan dewan pengawas, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sistem pengendalian Intern Pemerintahan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Kepepres No. 74 Tahun 2001; Permendagri No. 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 8 Tahun 2009; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 36 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Pemkab OKI dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan
kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai
bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Aparat Pengawas Internal
Pemerintah selanjutnya disingkat APIP adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan. Diatur tentang maksud dan tujuan, penyelenggaraan SPIP, penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 28 Tahun 2017
anggaran pendapatan dan belanja daerah-penjabaran-pertanggungjawaban
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, LD.2017/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2016
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 ebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2015; Perda No. 10 Tahun 2016; Perda Bi, 1 Tahun 2017; Perbup No. 34 Tahun 2015; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Laporan Realisasi Anggaran TA 2016 yang terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Ringkasan laporan realisasi anggaran dan penjabaran laporan realisasi angggaran tercantum dalam lampiran yang tidak terpisah dari peraturan bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 27 Tahun 2017
anggaran pendapatan dan belanja daerah-penjabaran-perubahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, LD.2017/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja daerah kabupanten Ogan Komering Ulu Tahun 2017
ABSTRAK:
Dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 44 Tahun 2016 telah ditetapkan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017.
Sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada kegiatan di beberapa SKPD, maka sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu merubah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017 dan menetapkannya dengan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 ebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2016; Perbup No. 39 Tahun 2016; Perbup No. 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 44 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam lampiran I a dan Lampiran II bagian Sub Unit Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta penyisipan pasal yang berbunyi Perubahan Penjabaran; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini, ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 10 Tahun 2017
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu No. 38 Tahun 2019 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu
unit pelaksana teknis dinas-sanggar kegiatan belajar-organisasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD.2017/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Unit Pelaksana Dinas Sanggar Kegiatan Belanjar (SKB)
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Permendikbud No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis dan pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendikbud No. 4 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 35 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas sanggar kegiatan belajar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disebut SKB adalah Unit
Pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada Kabupaten Ogan Komering Ulu yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis. Satuan Pendidikan Nonformal sejenis yang selanjutnya disebut JPNF
sejenis adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal. Program Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut program PNF adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidiakn kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas pokok dan fungsi, kepegawaian, tata kerja, pembinaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan pedoman pelaksanaan perjalanan dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu telah ditetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 201 7 ten tang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan komering Ulu Tahun Anggaran 2017. Dalam rangka penyesuaian kewajaran dan kepatutan besaran uang harian, uang penginapan
pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tahun Anggaran 2017
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2016; Perbup No. 39 Tahun 2016; Perbup No. 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 44 Tahun 2016; Perbup No. 6 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan yang mengatur tentang rincian biaya perjalanan dinas tujuan luar daerah terdiri dari uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, biaya airport tax, uang representatif, sewa kendaraan dalam kota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2017 ten tang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 201 7
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 TAhun 2015 tentang bantuan keuangan partai politik
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-Badan Kabupaten Ogan Komering Ulu
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur mengenai kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja badan-badan : Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Peraturan yang di ubah : Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan yang akan di atur : Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat